Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Aliansi Pekerja Buruh Banua Tuntut Pembayaran Penuh THR

×

Aliansi Pekerja Buruh Banua Tuntut Pembayaran Penuh THR

Sebarkan artikel ini
8 3klm thr
ALIANSI BURUH - Aliansi Pekerja Buruh Banua (PBB) menuntut pembayaran THR secara penuh, dan tidak alasan untuk mencicil saat rapat dengar pendapat dengan Komisi IV DPRD Kalsel dan instansi terkait. (KP/yana)

Banjarmasin, KP – Aliansi Pekerja Buruh Banua (PBB) menuntut pembayaran tunjangan hari raya (THR) tahun 2021 ini dibayar penuh oleh pengusaha, dan tidak ada alasan untuk dicicil hingga akhir tahun.

“Kita minta agar pengusaha bisa membayarkan THR secara penuh kepada pekerja atau buruhnya,” kata Koordinator Aliansi Buruh Banua, Yoeyoen Indharto kepada wartawan, usai rapat dengar pendapat dengan Komisi IV DPRD Kalsel, Senin (12/4/2021), di Banjarmasin.

Baca Koran

Bahkan edaran yang diterima kalangan pekerja menyebutkan, perusahaan yang tidak mampu membayar THR harus melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja setempat dan menyampaikan hasil audit akuntan publik dalam dua tahun terakhir yang menunjukan perusahaan mengalami kerugian.

“Kalau tidak melaporkan. Artinya tidak ada alasan pengusaha untuk mencicil THR bagi pekerja,” tegas Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kalsel.

Yoeyoen mengungkapkan, THR yang dibayarkan kepada pekerja ini memberikan dampak pada pergerakan ekonomi, khususnya meningkatkan daya beli masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri. “Tanpa THR, tentu pekerja dan buruh tidak memiliki daya beli,” tambah Yoeyoen.

Ketua Komisi IV DPRD Kalsel, HM Lutfi Saifuddin mendukung keinginan buruh ini agar bisa mendapatkan THR secara penuh, dan tidak ada alasan bagi perusahaan yang mampu untuk memberikan THR dengan cara dicicil.

“Kita minta Asosiasi Pengusaha Indonesia bisa membayarkan THR secara penuh, karena ini merupakan hak pekerja atau buruh,” kata politisi Partai Gerindra.

Jika memang pengusaha tidak mampu membayar penuh, maka THR bisa dicicil, namun harus dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja setempat dan dilakukan audit kepada perusahaan tersebut.

“Jadi jelas, memang perusahaan tidak mampu membayar THR secara penuh, namun dicicil hingga akhir tahun,” jelas Lutfi Saifuddin.

Baca Juga :  Bobby Nasution Sebut Sudah Ketiga OPD Jadi Tersangka Korupsi di Sumut, Hargai Tindakan KPK

Selain itu, juga menyangkut pembayaran iuran BPJS bagi pekerja yang di PHK agar bisa masuk dalam iuran PBI, sehingga tetap mendapatkan jaminan kesehatan yang ditanggung pemerintah. “Ini akan ditindaklanjuti agar pekerja yang di PHK menjadi penerima PBI,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalsel, H Siswansyah mengatakan, perusahaan yang melaporkan tidak mampu membayarkan THR pada 2020 lalu sangat kecil, hanya sekitar lima persen.

“Diharapkan pengusaha mampu membayarkan THR sebesar satu bulan gaji pada tahun ini,” kata Siswansyah.

Jika memang belum mampu, bisa dilakukan secara mencicil dan melaporkan audit dari akuntan publik. “Jadi tidak ada alasan untuk menghindar dari kewajiban membayar THR bagi pekerjanya,” jelasnya. (lyn/K-1)

Iklan
Iklan