Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Anggota Pansus Mulai Banyak Mangkir Bahas Raperda

×

Anggota Pansus Mulai Banyak Mangkir Bahas Raperda

Sebarkan artikel ini

Rapat pembahasan Raperda dengan mengundang SKPD dan pihak terkait seringkali hanya dihadiri beberapa anggota pansus

BANJARMASIN, KP – Sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) hingga kini masih mangkrak di DPRD Kota Banjarmasin.

Baca Koran

Penyebabnya selain lamban pembahasannya melalui panitia khusus (pansus) yang dibentuk oleh lembaga legislatif itu, tapi juga disebabkan karena anggota dewan sering terkena penyakit malas.

Buntutnya, rapat pembahasan Raperda dengan mengundang SKPD dan pihak terkait lainnya ini seringkali hanya dihadiri beberapa anggota pansus.

Padahal Raperda yang masih dibahas itu mendesak untuk disahkan dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), seperti Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah ((RTRW).

Saat digelar pembahasan lanjutan digelar Kamis (29/4/) kemarin, di Ruang Mini DPRD Kota Banjarmasin rapat pembahasan Raperda RTRW cuma dihadiri 6 orang dari 15 anggota Pansus.

Anggota pansus yang hadir adalah Arufah Arif selaku ketua pansus , Hj Rinda dari Fraksi PAN, Zainal Hakim dari Fraksi PKB, Wahid Husaini dari Fraksi PKS, Edy Junaidi dari Fraksi Demokrat dan Sukrowardi dari Fraksi Golkar.

Ketua pansus RTRW Arufah Arif mengakui pada rapat lanjutan bersama Pemko Banjarmasin hanya dihadiri sedikit anggota DPRD Banjarmasin.

“Ketidakhadiran anggota DPRD Banjarmasin menghadiri rapat pansus bukan kali pertama. Saya berharap menjadi perhatian seluruh anggota pansus pada rapat selanjutnya,” ucap Arufah kepada wartawan usai memimpin rapat pansus RTRW.

Politisi PPP Banjarmasin ini menyindir secara halus, ketidakhadiran anggota DPRD mengikuti rapat pansus berbanding terbalik dengan kehadiran saat kunjungan Kerja (kunker) ke luar daerah.

“Hadirnya seluruh anggota pansus pernah lengkap, namun itu ketika kunjungan kerja ke luar daerah atau studi banding terkait masalah RTRW,” ujarnya.

Rendahnya kehadiran anggota DPRD Banjarmasin, lanjutnya, diharapkan menjadi pelajaran bagi semua anggota DPRD Banjarmasin, mengingat tugas dan tanggung jawab sebagai wakil rakyat dan pengabdian kepada masyarakat.

Arufah Arif yang juga Ketua Badan Pembuatan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Banjarmasin ini juga tidak membantah mendesaknya disahkannya sejumlah Raperda menjadi Perda.

“Seperti lanjutnya, Reperda atas revisi atas Perda Nomor : 5 tahun 2013 tentang RTRW yang kini masih terus dibahas melalui pansus,” kata Arufah.

Arufah mengakui, disiplin dan kehadiran seluruh anggota pansus dalam pembahasan Raperda sangatlah dibutuhkan.

Masalahnya lanjutnya, pemahaman serta pengetahuan dari setiap anggota pansus diharapkan memberikan sumbangan pemikiran serta masukan terhadap kualitas Raperda yang tengah dibahas.

Ia juga menandaskan, sebagai lembaga legislatif sudah menjadi tugas dan kewajiban DPRD membuat Peraturan Daerah.

“Karenanya, dalam melaksanakan tugas ini tentunya tidak hanya sekedar mengejar kuantitas, tapi harus melahirkan produk aturan berkualitas baik dalam mengatur tatanan masyarakat maupun dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” demikian kata Arufah Arif. (nid/K-3)

Baca Juga :  Warga Curhat Soal Jalan Rusak & Pendidikan, H. Gusti Yasni Iqbal Serap Aspirasi di Banjarmasin Tengah
Iklan
Iklan