Banjarmasin, KP – Sejumlah pelaku usaha pariwisata belum lama tadi mengajukan permohonan ke Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin untuk mendapatkan jatah vaksinasi Covid-19.
Hal tersebut dilakukan lantaran mereka kerap bersentuhan langsung dengan para wisatawan yang berkunjung ke Ibukota Provinsi Kalimantan Selatan ini.
Lantas bagaimana dengan hasil permohonan yang diajukan itu?
Sekretaris Association of The Indonesian Tours And Travel Agencies (ASITA) Banjarmasin, Siti Aisyah mengatakan permohonan itu memang diapresiasi dan diamini oleh Pemko.
Namun, dengan catatan masing-masing anggota yang ingin divaksin harus membawa minimal dua orang lansia untuk ikut bervaksin.
“Kami siap dengan persyaratan itu. Tinggal nanti ditentukan saja di mana tempat vaksinasinya,” ucapnya, saat ditemui awak media di Balai Kota.
Perempuan yang juga merupakan perwakilan para pelaku usaha pariwisata dan travel di Kota Banjarmasin, itu juga menjelaskan mereka yang ingin mendapatkan vaksinasi berjumlah 126 orang.
“Mereka yang diajukan untuk divaksin juga tergabung dalam perkumpulan para guide,” ujarnya.
Di sisi lain, ia juga menekankan bahwa vaksinasi itu perlu lantaran ada banyak klien yang berada di luar daerah yang ingin berkunjung ke Banjarmasin.
Menurut Aisyah, para klien kerap bertanya-tanya, apakah mereka (pelaku usaha pariwisata) sudah divaksin atau belum.
“Saat itu, kami jawab saja belum divaksin. Tapi, kami mengatakan bahwa ketika mereka datang ke Banjarmasin, kami tentu akan melakukan rapid test antigen agar mereka merasa aman,” bebernya.
Menanggapi terkait keinginan pengelola usaha pariwisata di Kota Banjarmasin yang ingin mendapatkan vaksinasi, Kepala Dinkes Kota Banjarmasin, Machli Riyadi mengatakan bahwa mereka belum saatnya mendapat jatah vaksin.
Sejatinya pengelola usaha pariwisata termasuk dalam tahapan vaksinasi masyarakat umum. Dan untuk tahapan itu, masih menunggu instruksi dari pemerintah pusat.
“Tahapannya sendiri, seusai vaksinasi lansia dan pemberi pelayanan publik,” bebernya pada awak media di Balai Kota, Jumat (23/4) pagi.
Lantas, apakah pelaku usaha pariwisata tidak termasuk para pemberi pelayanan publik? Machli mengatakan mereka bukanlah pemberi pelayanan publik.
Ia menilai, pemberi pelayanan publik adalah orang yang melayani masyarakat. Di sisi lain. Machli mengatakan bahwa vaksinasi yang hingga kini berlangsung, merujuk pada peraturan Menkes Nomor 10 Tahun 2021.
Sesuai dengan regulasinya, tahapan pertama yang mendapatkan vaksin tentu nakes, tahapan kedua adalah lansia dibarengi dengan pekerja publik.
“Terkait dengan para pelaku usaha pariwisata, kami kelompokkan dalam masyarakat umum. Itu nantinya dilaksanakan di tahap ketiga. Dan saat ini pemerintah belum melakukan pelaksanaan tahap ketiga,” jelasnya.
Kendati demikian, Machli mengatakan, bahwa ada pengecualian bagi masyarakat umum yang hendak mendapatkan vaksin. Asalkan, juga membawa lansia yang bersedia untuk divaksinasi.
“Satu orang masyarakat umum, membawa dua orang lansia. Termasuk mereka pelaku usaha pariwisata itu,” tutupnya. (Zak/K-3)