Rantau, KP – Pemerintah Kabupaten Tapin melakukan perjanjian kerjasama (PKS) dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Derektorat Perimbangan Keuangan (DJPK), dalam rangka untuk optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah kabupaten Tapin.
Kerjasama tertuang dalam nota kesepakatan langsung ditandatangani Bupati Tapin HM Arifin Arpan secara virtual bersama Kementrian Keuangan Republik Indonesia bertempat Aula Bappelitbang Tapin. Rabu (21/4/2021) baru baru tadi.
Penandatanganan diikuti oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tapin, Sapuani, Kepala Dinas Penanamn Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu Reza Ramadie, dan Pimpinan KPP Pratama Barabai.
Usai menandatangani kerjasama Bupati Tapin, HM Arifin Arpan mengatakan, kegiatan penandatanganan kerjasama bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak baik di pusat maupun daerah, tentunya dengan menggali sumber-sumber potensi pajak seperti pajak bumi dan bangunan, sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan dan pajak penghasilan, sebagai sumber dana utama Pendapatan.
“Adanya MoU, diharapkan nantinya akan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya membayar pajak secara baik dan benar,” katanya.
Disamping itu pula kerjasama optimalisasi pemungutan pajak menjadi dasar landasan hukum untuk menarik sumber sumber pajak.
Namun sebelumnya pemerintah daerah melalakukan sosialisasi kewajiban membayar pajak, memberikan kegiatan bimbingan, pengawasan, koordinasi, konsolidasi, harmonisasi, pertukaran data/informasi.
“Sehingga yang wajib pajak, tentunya akan taat dan patuh akan kewajibannya membayar pajak,” tandasnya.
Sementara Kepala Bapenda Tapin, Sapuani mengatakan bahwa tahun 2021 ini kita berkometmen untuk memperbaiki sumber-sumber pendapatan di daerah, salah satunya dengan cara bekerja sama dengan kantor pelayanan pajak (KPP) Pratama.
“Kerjasam dengan kantor pelayanan pajak (KPP) pratama mereka melakukan pemungutan PPHnya dan pemerintah daerah ikut menarik pajaknya sesuai aturan daerah yang sudah dibuat,” katanya. (abd/K-6)