Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Tanah Bumbu

Pemkab Tanbu Penandatanganan Kerjasama Antara DJP dan DJPK Tahap III

×

Pemkab Tanbu Penandatanganan Kerjasama Antara DJP dan DJPK Tahap III

Sebarkan artikel ini
hal 12 Tanbu 35 klm 2
ANDI MINUDIN - Staf Ahli Bupati Tanbu. (KP/Ist)

Batulicin, KP – Terkait Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) melakukan penandatanganan kerjasama (PKS) antara DJP, DJPK tahap III.

Penandatanganan ini dilaksanakan secara pirtual di Aula Nagara Dana Rakca, Gedung Radius Prawiro DJPK, Jakarta yang terhubung ke masing masing daerah.

Baca Koran

Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti mengatakan, kegiatan ini bertujuan dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak pusat dan pajak daerah, dan mendukung program pemerintah dalam upaya pencegahan korupsi. 

“Dalam melaksanakan perjanjian kerjasama ini kita satukan komitmen saling mendukung baik Direktorat Jenderal Pajak dan Pemerintah Daerah “jelasnya. 

Dia menambahkan, bahwa kerjasama telah dimulai sejak tahun 2019, dimana hanya beberapa Pemerintah Daerah yang telah bekerjasama. Sementara, Dirjen Pajak Kemenkeu, Suryo Utomo menyampaikan bahwa sebagian pajak pusat berasal dari pajak daerah.

Menurutnya ,mengumpulkan penerimaan negara tidak dapat dilakukan secara sendiri, maka kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah diperlukan.

“Diharapkan nilai tambah yang dihasilkan dapat dirasakan dalam waktu yang tidak lama,’’ tandasnya.

Sekadar informasi, Kabupaten Tanah Bumbu satu dari 85 Pemerintah Daerah yang melakukan penandatanganan secara virtual. Penandatanganan dilaksanakan melalui Staf Ahli Bupati Tanbu Andi Aminuddin di Ruang DLR , Rabu 21/4.2021 Kantor Bupati. (han)

Baca Juga :  Andi Rudi Latif dan Andi Irmayani Rudi Latif Sebagai Ayah dan Bunda Generasi Berencana
Iklan
Iklan