Banjarmasin, KP – Operasi penegakan ketertiban (Gaktib) yang dilakukan oleh satuan POM (Polisi Militer) TNI di wilayah Kalimantan Selatan melibatkan tiga matra yaitu dari POM TNI AD, POM TNI AL dan POM TNI AU.
Ini menggelar razia gabungan kepada Prajurit TNI dan PNS TNI di Jalan Jenderal Sudirman depan Masjid Sabilal Muhtadin Banjarmasin, Jum’at (16/4/2021)
Razia gabungan mengantisipasi terjadinya pelanggaran Lalulintas yang dilakukan oleh Prajurit TNI dan juga PNS TNI.
Obyek razia mulai dari kelengkapan administrasi kendaraan berupa SIM dan STNK, kelengkapan kendaraan, surat ijin keluar kesatrian, Kartu Identitas Prajurit, dan juga kelengkapan lainnya sesuai peraturan yang telah ditetapkan oleh TNI.
Pelaksanaan Operasi dipimpin Aspers Panglima TNI Marsda TNI Diyah Yudanardi didampingi Danrem 101/Antasari Brigjen TNI Firmansyah.
Selain itu, Danlanal Banjarmasin, Danlanud Sjamsudin Noor, Dandenpom Vl/2 Banjarmasin, Danpom Lanal Banjarmasin, Dansatpom Lanud Sjamsudin Noor beserta tim Wasev Aspers Panglima TNI.
Danrem 101/Antasari Brigjen TNI Firmansyah menyampaikan, TNI dituntut untuk terus meningkatkan profesionalitasnya.
“Salah satu ciri dari profesionalitas tersebut adalah disiplin yang tinggi dan salah satu upaya TNI dalam memelihara kedisiplinan yang tinggi tersebut melalui gelar operasi penegakan ketertiban kepada Prajurit TNI,” ucapnya.
Melalui operasi, sasarannya adalah tercapainya budaya disiplin dan ketaatan pada aturan di lingkungan TNI yang terus meningkat serta mencegah prajurit bertindak arogan/
“Diharapkan dapat menjadi role model atau teladan bagi masyarakat umum terutama dalam tertib berlalulintas,” pungkasnya
Sementara itu Aspers Panglima TNI, Marsda TNI Diyah Yudanardi menyampaikan keprihatinan dan menyayangkan masih adanya Prajurit TNI yang melakukan pelanggaran dan juga melakukan tindakan disersi.
“Mengingat bahwa TNI masih banyak kekurangan personel sehingga menyayangkan apa bila adanya prajurit TNI yang melakukan disersi,” ucapnya
Aspers Panglima TNI juga mengharapkan kepada Komandan Satuan untuk memberikan pengarahan kepada bawahan, agar memberikan sosialisasi dan pencerahan agar tidak terjadi lagi disersi, dengan mengurangi pelanggaran sekecil apapun” tegasnya. (K-2)