Iklan
Iklan
Iklan
Palangka Raya

DPRD Kalteng : Peladang Tradisional Perlu Pergub Buka Lahan

×

DPRD Kalteng : Peladang Tradisional Perlu Pergub Buka Lahan

Sebarkan artikel ini

Palangka Raya, KP – Memasuki musim panas mendatang, masyarakat pedalaman yang mulai membuka lahan perlu aturan khusus semacam Peraturan Gubernur (Pergub) dalam pengendaluan ancaman kebakaran hutan dan lahan.

Ketua Pansus Perda Darkarla Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kalteng Duwel Rawing kepada media, Senin (26/4) menyatakan Pergub itu menjadi pedoman hukum bagi peladang tradisional membuka lahan dengan cara “membakar”.

Diakui memang ada Peraturan Gubernur sebelumnya, tapi belum sinkron dengan Peraruran Daerah (Perda) yang baru, sehingga perlu dicabut, dan diganti dengan Pergub baru juga.

Diharapkan segera terbitnya Pergub baru terkait membuka lahan secara tradisional, jangan ada lagi anggapan Pergub yang sama masih berlaku. Pasca terbit Pergub juga perlu segera disosialisasikan.

Pergub dan sosialisasi membuka lahan cara tradisional utamanya di mineral, atau lahan bukan gambut agar jadi pedoman bagi aparat dalam menindak peladang yang tidak taat aturan.

Diharapkan aparat di lapangan jangan main tangkap ketika mastarakat membuka lahan dan kebun secara tradisional, imbuh politisi senior PDI-Perjuangan itu.

Duwel Rawing mengingatkan dilarangnya membakar lahan gambut, sebab sulit dikendalikan. Berbeda dengan di lahan berbukit, umumnya tanah mineral mudah di kendalikan apinya saat dibakar.

Karena itu perlu Pedoman Khusus seperti Pergub untuk melindungi petani tradisional dari jeratab hukum larangan membakar lahan, tutur Wakil Rakyat dari Kabupaten Katingan itu. (drt/k-10)

Iklan
Baca Juga:  Kalteng Berada Dizona Sedang Covid-19
Iklan