Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Kalteng

Food Estate Merupakan Proyek Strategis Nasional

×

Food Estate Merupakan Proyek Strategis Nasional

Sebarkan artikel ini
15 Kalteng HL Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng Sri Suwanto
Kepala Dinas Kehutanan Prov. Kalteng Sri Suwanto. (kp/ist)

Program Food Estate didukung penuh Pemerinrah Provinsi Kalteng, dibawah kepemimpinan Gubernur Sugianto Sabran, dan dibawah kendali dan pengawasan langsung Presiden Republik Indonesia (RI) H. Joko Widodo.

PALANGKA RAYA, KP — Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah (Prov. Kalteng) Sri Suwanto menegaskan dukungan pihaknya terkait kegiatan-kegiatan food estate di Kalteng. Food estate merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) Tahun 2020 – 2024.

Baca Koran

Hal itu ia ungkapkan kepada sejumlah media, Selasa (27/4), yang juga didukung penuh Pemerinrah Provinsi Kalteng, dibawah kepemimpinan Gubernur Sugianto Sabran, dan dibawah kendali dan pengawasan langsung dari Presiden Republik Indonesia (RI) H. Joko Widodo.

Program Food Esrate tertuang dalam Peraturan Presiden RI Nomor 109 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan PSN. Dan menjadikan lahan eks-pengembangan lahan gambut (eks PLG) sejuta ha.

Konsep pengembangan pangan dilakukan secara terintegrasi mencakup pertanian, perkebunan, bahkan peternakan di suatu kawasan. Dan pastinya bukan di laham hutan lindung.

Sri Suwanto menjelaskan lokasi Food Estate yang saat ini telah dilakukan kegiatan lapangan bukan merupakan Kawasan Hutan melainkan berasal dari Areal Penggunaan Lain (APL), namun Pemprov. Kalteng telah mencadangkan lokasi yang beberapa diantaranya berada pada Kawasan Hutan Lindung (HL).

Lokasi dimaksud telah diajukan kepada Menteri LHK untuk dilakukan Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan dengan mengacu pada pasal 19 UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan PP No. 104 Tahun 2015 tentang Tata cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan (Pada saat itu UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja belum ditetapkan).

Diakui, mekanisme yang dijalankan oleh KemenLHK adalah terlebih dahulu merubah fungsi Kawasan HL menjadi Kawasan Hutan Produksi, mengingat bahwa belum ada mekanisme untuk perubahan langsung dari Kawasan HL ke APL.

Penilaian atas kriteria itu dilakukan oleh tim terpadu dengan mengacu pada Pasal 24 pada PP No. 44 tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan, yang jika nilainya berdasarkan faktor kelas lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan berjumlah 175 atau lebih maka termasuk sebagai Kawasan HL.

Penelitian tim terpadu telah dilaksanakan dengan merekomendasikan sebagian dari permohonan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yang berada pada Kawasan HL untuk menjadi Kawasan Hutan Produksi Yang dapat Dikonversi (HPK), yang berarti nilainya berdasarkan faktor kelas lereng, jenis tanah tanah, dan intensitas hujan berjumlah 124 atau kurang.

Sebelum berlakunya UU No 11 Tahun 2020, Penyediaan lahan Food Estate dari Kawasan hutan telah memiliki payung hukum yaitu PermenLHK No. 24 tahun 2020 tentang Penyediaan Kawasan Hutan Untuk Pembangunan Food Estate.

Ditegaskan dalam pasal 114 ayat (2) bahwa KHKP ditujukan untuk kegiatan penyediaan Kawasan untuk pangan sangat dibutuhkan, dengan demikian, sekalipun calon lokasi Food Estate berada pada Kawasan HL, secara hukum telah memiliki dasar untuk proses pelaksanaannya dengan syarat dan ketentuan. (drt/K-10)

Baca Juga :  Dewan Dukung KONI Tingkatkan Olahraga di Katingan
Iklan
Iklan