Banjarmasin, Humas_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimanan Selatan menerima kunjungan kerja Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Habib Aboe Bakar Al Habsyi dalam masa reses untuk mendengarkan dan menyerap aspirasi terkait pelayanan yang berkaitan dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Kalimantan Selatan.
Kedatangan Habib Aboe Bakar Al Habsyi ini disambut langsung oleh Tejo Harwanto selaku Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel pada hari Jumat, (16/4).
Ada beberapa hal yang dibicarakan dalam kunjungan Anggota Komisi III DPR RI F-PKS Habib Aboe Bakar Al Habsyi ke Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel terkait pelayanan Hukum dan HAM, Pelayanan Keimigrasian ditengah pandemi, hingga kondisi di Lembaga Pemasyarakatan yang masih menjadi permasalahan yang perlu ditangani secara terintegrasi antara aparat penegak hukum sebagai kunci utama penyelesaian masalah tersebut.
Tejo menyampaikan bahwa terkait pelayanan yang diberikan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimanan Selatan tetap dilakukan secara maksimal meskipun pandemi covid 19 saat ini belum berakhir.
“Pelayanan prima sebaik mungkin tetap kita laksanakan, meskipun harus melakukan penyesuaian dari berbagai sisi untuk tetap menjalankan protokol kesehatan seperti halnya kunjungan di Rutan dan Lapas yang kita lakukan inovasi menjadi kunjungan virtual, dan pelayanan keimigrasian melalui program eazy passport yang tujuannya untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat, dan layanan hukum dan HAM di Kantor Wilayah yang tetap dilakukan baik secara langsung maupun virtual via layanan hotline WA,” ucap Tejo.
Habib Aboe Bakar Al Habsyi juga menyampaikan bahwa berbagai kendala baik yang disebabkan oleh pandemi covid 19 maupun permasalahan terkait over crowded lapas merupakan persoalan yang harus diatasi bersama dari berbagai unsur yang terkait.
“Kita mengapresiasi perkembangan dan kemajuan layanan yang semakin baik di Kanwil Kemenkumham Kalsel, diantaranya layanan pembuatan paspor melalui program Eazy Passport yang menerapkan sistem jemput bola untuk mempermudah masyarakat, meskipun saat ini kendala dari minimnya jumlah permohonan dikarenakan pandemi masih kita alamidan juga perihal over crowded di lembaga pemasyarakat yang juga menjadi atensi kita,” ucapnya.
Pada kesempatan ini Tejo juga menyampaikan bahwa dalam waktu dekat pihaknya bersama Direktorat Jenderal Adminitrasi Hukum Umum akan menggelar Diskusi Publik RUU Hukum Pidana di Kalimantan Selatan pada tanggal 20 April 2021.
Kegiatan diskusi publik ini dilakukan dalam rangka persiapan rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU tentang KUHP) pada tahun 2021 dan penyempurnaan serta penguatan substansi RUU tentang KUHP.
Hal inijuga disambut positif oleh Habib Aboe Bakar Al Habsyi selaku Anggota Komisi III DPR RI F-PKS dengan lingkup tugas di Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Keamanan. (KPO-1)