Banjarmasin, KP – Noryana alias Yana (32) terpaksa berada di balik jeruji besi Mapolresta Banjarmasin. Pasalnya, ibu rumah tangga (IRT) ini terciduk petugas Satuan Res Narkoba Polresta Banjarmasin kedapatan terlibat peredaran shabu, Kamis (15/4) lalu.
“Yana diamankan petugas ketika berada di depan Pelabuhan Ikan Jalan RK Ilir Banjarmasin Selatan,” kata Kasat Res Narkoba Kompol Mars Suryo Kartiko SIK, Senin (19/4).
Dari tangan warga Jalan Kelayan B Gang Gembira Rt. 15 Rw. 02 Banjarmasin ini, aparat kepolisian berhasil menyita 1 paket sabu-sabu seberat 4,84 Gram, 1 lembar Kertas Tissu, 1 bungkusan bekas makanan ringan Tictic dan 1 buah Hanphone Nokia warna putih.
“Awalnya petugas mendapatkan informasi, lalu langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku,” jelasnya.
Pada saat ditangkap, petugas juga menyita barang bukti yang dibuang pelaku di tanah dengan cara dilempar dengan menggunakan tangan kiri. “Barang bukti yang disita berupa 1 paket shabu dibungkus dengan 1 lembar Kertas Tissu dan 1 bungkusan bekas makanan ringan Tictic yang ditemukan terletak di tanah,” ujarnya.
Pelaku akan dijerat Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (yul/K-4)