Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Mantan Kades Ambawang Dituntut 18 Bulan

×

Mantan Kades Ambawang Dituntut 18 Bulan

Sebarkan artikel ini
6 2klm kades
DITUNTUT – Mantan Kades Desa Ambawang Kecamatan Batu Ampar Sugiman (kanan), dituntut selama 18 bulan. Sementara terdakwa Verry Anggriyandi sebagai pemilik CV Sumber Jati selaku pelaksana dituntut tiga tahun. (KP/HG Hidayat)

Banjarmasin, KP – Mantan Kepala Desa Ambawang Kecamatan Batu Ampar Kab. Tanah Laut Sugiman, yang didakwa melakukan pembangunan jalan usaha tani sebagian fiktif, dituntut selama 18 bulan. Sementara terdakwa Verry Anggriyandi sebagai pemilik CV Sumber Jati selaku pelaksana pekerjaan di ganjar tuntutan lebih tinggi yakni selama tuga tahun.

Tuntutan ini disampaikan JPU Betsy Prima dari Kejaksaaan Negeri Tanah Laut [ada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Rabu (28/4/2021), dihadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Jamser Simanjuntak.

Baca Koran

Selain itu Sugiman juga dibebani membayar pidana denda Rp50 juta bila tidak dapat membayar subsidair selama bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp230 juta lebih dan bila tak dapat membayat maka kurunganya bertambah selama 4 bulan. Sementara terdakwa Verry yang disidang secara terpisah tetapi dengan dakwaan yang sama, di denda Rp100 juta subsidair dua bulan serta membayat uang pengganti Rp345 juta lebih bila tak dapat membayar maka kurungannya bertambah enam bulna.

Keduanya oleh JPU yang punya keyakinan melanggar pasal 3 jo pasal 18 UURI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Seperti diketahui, keduanya yang disidang secara terpisah tersebut menurut dakwaan JPU Betsy dari Kejaksaan Negeri Tanah Laut, pada tahun anggaran 2017 melaksanakan pembangunan jalan usaha tani dengan nilai Rp817 juta lebih. Untuk melaksanakan pembangunan tersebut Sugiman selaku kepala desa menunjukan pihak ketiga untuk melaksanakan pembangunan tersebut yakni terdakwa Verry Anggriyandi sebagai pemilik CV Sumber Jati.

Disebutkan dalam penunjukan terdakwa Verry sebagai pelaksana pekerjaan, terdakwa Sugiman tidak membuat kontrak dan dilakukan secara lisan, hal ini adanya kaitnya Sekretaris Desa Wulandri adalah istri dari terdakwa Verry.

Baca Juga :  Usai Dua Mahasiswanya Meninggal di Maluku Tenggara, UGM Evaluasi Sistem KKN

Dalam dakwaa disebutkan kepala dalam pelaksanaannya ternyata ada pekerjaan tidak dilaksanakan alias fiktif sehingga terdapat unsur kerugian negara yang mencapai Rp575 juta lebih.

Atas tuntutan tersebut Majelis memberikan kesempatan kepada penasihat hukum kedua terdakwa Mersi, dalam waktu seminggu untuk mennyampaikan nota pembelaannya. (hid/K-1)

Iklan
Iklan