Masyarakat dibolehkan membentuk Lembaga Amil Zakat (LAZ), namun disyaratkan wajib mendapat izin dari Kementerian Agama atau pejabat yang ditunjuk setelah memenuhi persyaratan
BANJARMASIN, KP – Bulan Ramadhan selain wajib melaksanakan ibadah puasa bagi umat islam sangatlah dianjurkan meningkatkan ibadah serta berbuat amal kebajikan seperti menunaikan kewajibannya membayar zakat, infaq maupun sedekah.
Pengumpulan zakat, infaq dan sedekah dari masyarakat dilaksanakan oleh Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang biasanya dilaksanakan oleh suatu perkumpulan/ yayasan, pengurus masjid atau musholla.
Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, HM Yamin mengimbau sebelum mendirikan LAZ agar terlebih dahulu harus mendapatkan izin.
Dihubungi kepada {KP} ia mengemukakan, masyarakat dibolehkan membentuk Lembaga Amil Zakat (LAZ), namun disyaratkan wajib mendapat izin dari Kementerian Agama atau pejabat yang ditunjuk setelah memenuhi persyaratan.
“Ketentuan persyaratan perizinan ini disyaratkan sebagaimana diatur dalam pasal 56 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor : 14 tahun 2014,” ujarnya.
Dikemukakan terbitnya PP Nomor : 14 tahun 2014 adalah sebagai tindaklanjut pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor : 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Dalam Undang-Undang itu ditegaskan kewenangan pengumpulan zakat secara langsung hanya dilaksanakan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), baik yang ada di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Meski demikian unsur pimpinan dewan dari Fraksi Partai Gerindra ini menjelaskan , terkait partisipasi masyarakat dalam pengumpulan zakat , sesuai pasal 56 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014, masyarakat juga dapat membentuk Lembaga Amil Zakat (LAZ).
“Namun sebelumnya dengan syarat wajib mendapat izin Menteri Agama atau pejabat yang ditunjuk atau minimal telah mendapat rekomendasi dari Baznas,” tandasnya.
Ia mengemukakan, bahwa dalam rangka mengoptimalkan pengumpulan dan pengelolaan zakat, Pemko Banjarmasin juga menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor : 1 tahun 2014 tentang Pengelolaan Zakat.
Selanjutnya terkait pengumpulan dan pengelolaan zakat tersebut, telah dibentuk Baznas Kota Banjarmasin. Menurutnya tugas dan kewajiban Baznas adalah mengumpulkan, menerima dan mengambil dari Muzakki ( seseorang wajib mengeluarkan zakat-red) untuk menunaikan kewajiban mengeluarkan zakat.
“Selanjutnya mendistribusikan dan mendayagunakan zakat kepada mustahiq (orang atau badan yang berhak menerima zakat,,“ ujarnya.
Dijelaskan, Baznas Kota Banjarmasin wajib menyampaikan laporan pelaksanaan pengelolaan zakat, infak, sedekah, maupun dana sosial keagamaan lainnya kepada Baznas Provinsi dan Walikota dalam setiap enam bulan dan setiap akhir tahun yang ditembuskan kepada pihak DPRD.
Ketentuan itu kata HM Yamin menegaskan, juga berlaku pada Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang wajib menyampaikan laporan pengelolaan zakat, infaq, sedekah maupun dana sosial dan keagamaan lainnya kepada Baznas dan pemerintah daerah dalam setiap enam bulan dan akhir tahun. (nid/K-3)