Banjarmasin, KP – Usai dilaksanakannya proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwali) Banjarmasin, Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat akhirnya memulai proses rekapitulasi jumlah perolehan suara di tingkat kecamatan.
Ketua KPU Kota Banjarmasin, Rahmiati Wahdah menjelaskan, proses tersebut dilakukan di aula Kantor Kecamatan Banjarmasin Selatan, dengan dihadiri oleh masing-masing perwakilan pasangan calon (paslon) kandidat Pilwali.
Sebelum sampai ke tingkat kecamatan, wanita dengan sapaan Rahmi itu menambahkan, penghitungan perolehan suara telah dilakukan di masing-masing TPS oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Kemudian hasilnya dikumpulkan di masing-masing kantor kelurahan yang menjalankan PSU berdasar amar putusan Hakim Agung Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu, yakni Kelurahan Mantuil, Basirih Selatan dan Murung Raya.
“Hasil ini secara berjenjang akan kita lakukan. Mulai dari TPS, kecamatan hingga tingkat kota,” ucapnya saat ditemui awak media usai pelantikan PPK dan PPS untuk PSU Pilgub, di aula kantor Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kamis (29/04).
Menurutnya, proses rekapitulasi perolehan suara di tingkat kecamatan akan dilakukan selama dua hari. Yakni mulai tanggal 29-30 April 2021.
Selanjutnya, rekapitulasi akan dilakukan di tingkat kota selama tiga hari. Yakni terhitung mulai tanggal 1 sampai dengan 3 Mei mendatang.
“Seperti apa teknisnya akan kita sesuaikan. Mengingat ini juga dalam suasana puasa Ramadhan. Tentu kita melihat kondisi kawan-kawan di lapangan. Yang penting kita sudah menjadwalkan,” tambahnya
Lantas, bagaimana dengan hasil Quick Count atau hitung cepat dari salah satu pasangan calon (Paslon) yang beredar di masyarakat?
Terkait hal itu, Rahmi menekankan bahwa sebagai penyelenggara hanya akan menetapkan perolehan suara sesuai dengan penghitungan manual yang dilakukan secara resmi dan berjenjang.
“Kami hanya akan menetapkan hasil perolehan suara di tiap tingkatan. Mulai dari TPS, kecamatan sampai dengan tingkat kota,” tekannya.
Ia melanjutkan, setelah semua tahapan ini berakhir, jika tidak ada permohonan sengketa dalam lima hari ke depan, maka akan dilakukan penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan sengketa.
Kemudian pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih, paling lama tiga hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.
“Kita targetkan paling lambat setelah lebaran sudah kita tetapkan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih,” pungkasnya.
Benar saja pasalnya, berdasarkan pantauan di lapangan, sekitar pukul 15.30 WITA, baru 13 kotak suara yang dibuka dan dihitung jumlahnya untuk dimasukkan ke rekapitulasi suara.
Jumlah tersebut baru kotak suara yang ada di TPS Kelurahan Mantuil. Sedangkan jumlah keseluruhan TPS di tiga kelurahan sendiri sebanyak 80 buah. (Zak/K-3)