Banjarmasin, KP – Komisi II DPRD Kabupaten Kotabaru menyambangi DPRD Kalsel untuk konsultasikan UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Sumber Daya Mineral dan Batubara.
Hal ini terkait dengan ditariknya izin pertambangan dari provinsi ke pusat, yang berdampak pada pengusaha kecil, yang akan kehilangan usahanya, karena terkendala perizinan, Kamis (22/4).
Ketua Komisi II DPRD Kotabaru, Jerry Lumenta mengharapkan tanggapan DPRD Kalsel terhadap UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Karena dikhawatirkan banyak pengusaha kecil yang akan kehilangan usahanya,” kata Jerry Lumenta.
Jerry Lumenta mengungkapkan, banyak pekerjaan-pekerjaan yang berhubungan dengan izin bahan galian golongan C yang tidak sebanding dengan kontrak lokal yang harus diurus ke pusat.
Anggota Komisi II DPRD Kalsel, H Haryanto mengakui, dengan adanya peraturan baru ini, praktis membuat kabupaten dan provinsi lumpuh. Akan tetapi kita bisa bermanuver di regulasi yang lain.
Seperti, pada saat membahas perda tentang pembangunan perkebunan berkelanjutan, disitu bisa disisipi pasal-pasal yang terkait dengan kewenangan provinsi atau kota yang bisa diakses lebih dalam, di luar dari masalah perijinan.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Hj Dewi Damayanti Said berjanji akan mengkomunikasikan permasalahan ini ke instansi terkait dan diharapkan semua pihak bisa bersama-sama konsultasikan permasalahan ini ke pusat.
“Jadi bisa mendapatkan jawaban yang lebih akurat,” jelas politisi Partai Golkar. (lyn/K-1)