Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Polisi Amankan Pemuda Bawa Sangkur

×

Polisi Amankan Pemuda Bawa Sangkur

Sebarkan artikel ini
5 sajam 1 klm
Barang bukti sajam. (KP/Ist)

Barabai, KP – Seorang pemuda AR (22), warga Desa Desa Pulau Damar Rt.001/0 Kecamatan Banjang Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) diamankan Sat Reskrim Polres Hulu Sungai Tengah (HST) dan Polsek Batang Alai Utara dan Polsek Limpasu.

Buruh harian lepas itu tertangkap tangan membawa senjata tajam (Sajam)

Kalimantan Post

diamankan saat Operasi Sikat intan 2021 di Desa Haurhading Kecamatan Batara Kabupaten HST tepatnya di depan warung Megawati, Senin (19/4), sekitar pukul 00.30 WITA.

Kasubag Humas Polres HST Iptu Subagio mengatakan, lantaran tanpa hak membawa, memiliki dan menguasai senjata tajam tanpa dilengkapi dengan surat izin, pemuda tersebut disangkakan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951.

Adapun sajam yang disita jenis pisau penusuk (sangkur) lengkap dengan kompangnya yang terbuat dari kayu warna hijau dengan panjang besi 18 cm, panjang hulu 9 cm, lebar besi 4 cm, panjang kompang 21 cm.

Saat diamankan tersangka datang atau singah di warung malam, kemudian petugas mengeledah dan ditemukan satu bilah sajam di perut depan.

“Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Batang Alai Utara guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (ary/K-4)

Baca Juga :  Api Hanguskan Rumah Dua Lantai di Belakang Eks Kantor PAN
Iklan
Iklan