Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Bawa 28,29 Gram Shabu, IRT Ditangkap

×

Bawa 28,29 Gram Shabu, IRT Ditangkap

Sebarkan artikel ini
5 sabu 1 klm
Tersangka Mia. (KP/Ist)

Tanjung, KP – Polres Tabalong berhasil menangkap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) inisial GL alias Mia (23), Senin (19/4) malam.

Pasalnya, warga kelurahan Guntung Manggis Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru kedapatan membawa plastik warna putih berisi 6 kantong plastik klip diduga Narkotika jenis shabu-shabu yang dibungkus masing-masing dengan tisu dengan berat total 28,29 gram.

Baca Koran

Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, S.I.K., CFrA melalui Akp Otto Kasubbaghumas Polres Tabalong dikonfirmasi awak media pada Selasa (20/4) mengatakan, perempuan itu ditangkap petugas di pinggir jalan Trans Kalsel – Kaltim yang beralamat di Desa Kasiau Rt.05 Kec. Murung Pudak Kab. Tabalong.

“Barang bukti lainnya 2 timbangan digital berbagai macam warna, 1 toples warna hitam yang berisi 4 pack plastik klip, 2 lembar plastik warna hitam, 2 buah hp berbagai macam merek, 1 buah tas punggung warna hitam dan uang tunai sebesar Rp1 juta diduga uang hasil dari penjualan narkotika jenis shabu-shabu,” ujarnya.

Dikatakannya, tersangka diamankan petugas gabungan Satresnarkoba dan unit jatanras Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Tabalong Iptu Sutargo, SH.

Ia menceritakan, awalnya petugas ingin memeriksa barang bawaan, namun tersangka berupaya untuk menolak dan menarik tas miliknya.

Petugas pun tetap melakukan pemeriksaan dan penggedahan yang dilakukan Polwan Polres Tabalong dan didalam tas GL ditemukan barang bukti.

“GL, akhirnya mengakui barang haram didapat dari MA yang berdomisili di Banjarmasin. Usai itu GL dan barang bukti dibawa ke Polres Tabalong guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” sebutnya. (ros/K-4)

Baca Juga :  Duel Berdarah di Sungai Andai: Tiga Pemuda Tewas, SL Ditetapkan Tersangka
Iklan
Iklan