Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Program JKP Dinilai Masih Sulit Diakses Pekerja Korban PHK 

×

Program JKP Dinilai Masih Sulit Diakses Pekerja Korban PHK 

Sebarkan artikel ini

Program JKP diniai masih sulit di akses pekerja korban PHK, karena banyaknya syarat yang harus dipenuhi.

BANJARMASIN, KP – Pemerintah telah  sudah mengeluarkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dalam rangka memberikan perlindungan sosial bagi korban yang terkena  pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat imbas dari wabah virus corona (Covid-19). 

Kalimantan Post

Meski demikian, syarat dan kriteria untuk mengakses program tersebut dinilai masih cukup mempersulit korban PHK yang membutuhkan perlindungan.

Menanggapi masalah itu, anggota Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin  DR (HC) Yunan Chandra meminta agar pemerintah merevisi ketentuan dan syarat kepesertaan JKP sebagaimana diatur dalam PP Nomor 37 tahun 2021.

“Syarat dan kriteria kepesertaan JKP harus direvisi kembali, agar semua korban PHK dengan mudah  mendapatkan perlindungan sosial,” ujar Yunan Chandra.

Kepada KP, Kamis (8/4/2021), Yunan Candra mengatakan, beberapa ketentuan yang dinilai menyulitkan diantaranya adanya pembatasan jumlah kepesertaan JKP terutama pekerja informal.

Padahal, menurutnya, akibat wabah Covid-19, pekerja informal yang terkena PHK jumlahnya sangat banyak, termasuk Kota Banjarmasin.

Ditambahkan, ketentuan lain yang dinilai mempersulit adalah peserta memiliki masa iuran paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut pada BPJS Ketenagakerjaan sebelum di PHK.

“Dengan adanya ketentuan itu, maka pekerja yang terkena PHK dalam tahun 2021 ini di tengah wabah corona yang belum berakhir dan  ketidakpastian kembali bangkitnya perekonomian tidak bisa mendapatkan program JKP,” kata politisi Partai NasDem.

Ia berpendapat, program JKP dinilai sangat baik karena selain untuk dalam memberikan perlindungan sosial pekerja yang terkena PHK, tapi juga sekaligus dalam rangka untuk mendorong  pertumbuhan ekonomi agar bangkit kembali. (nid/K-7)

Baca Juga :  Hj. Neli Listriani: Ibu Adalah Fondasi Ketahanan Keluarga
Iklan
Iklan