Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hulu Sungai Selatan

Rencana Ubah Tiga Perda, Pemkab HSS Tanggapi Pandangan DPRD

×

Rencana Ubah Tiga Perda, Pemkab HSS Tanggapi Pandangan DPRD

Sebarkan artikel ini
hal 12 HSS 1 3 klm
PARIPURNA - Penyampain jawaban eksekutif atas pandangan umum DPRD Kabupaten HSS terhadap tiga buah Raperda. (KP/Ist)

Kandangan, KP – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) Muhammad Noor menyampaikan jawaban eksekutif, atas pandangan umum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terhadap tiga rancangan peraturan daerah (Raperda), Rabu (31/3/2021) di Gedung DPRD setempat.

Jawaban eksekutif itu disampaikan dalam rapat paripurna, yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten HSS Rodi Maulidi. 

Baca Koran

Tiga Raperda yang dimaksud, yakni tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2013 tentang pengelolaan sampah, perubahan Perda nomor 4 tahun 2015 tentang tata cara pemilihan kepala desa, dan perubahan atas Perda nomor 1 tahun 2016 tentang ketertiban umum. 

Sekda Kabupaten HSS Muhammad Noor mengucapkan terima kasih dan penghargaan, kepada  fraksi-fraksi DPRD yang telah menyampaikan pertanyaan, tanggapan, saran dan dukungan pada ketiga Raperda tersebut.

Muhammad Noor mengatakan, setelah ketiga Perda itu ditetapkan akan dilaksanakan sosialisasi terlebih dahulu. Sehingga implementasi Perda dapat terlaksana dengan baik dan efektif, agar terwujud kondisi masyarakat yang kondusif, aman, nyaman dan tentram.

Hal itu diucapkannya, dalam menanggapi harapan Fraksi PKS dan PDIP, yang meminta agar jika Perda telah ditetapkan untuk dilaksanakan dengan baik dan bermanfaat bagi masyarakat.

Muhammad Noor mengaku sangat setuju dan sependapat dengan Fraksi Gerindra-PAN, yang menyatakan sampah merupakan hal yang harus menjadi perhatian. 

“Apabila sampah tidak dikelola dengan baik dan benar, akan menimbulkan permasalahan. Namun, apabila dikelola dengan baik dan benar, bukan hanya meningkatkan kualitas hidup dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, tetapi juga dapat dijadikan sebagai sumber daya dan berhasil guna bagi masyarakat secara umum,” ujarnya. 

Kemudian, Muhammad Noor menanggapi pertanyaan Fraksi Golkar, yang sebelumnya meminta penjelasan tentang frasa ‘tempat umum lainnya’ dalam Raperda perubahan atas Perda ketertiban umum. 

Baca Juga :  Dukung Program Pembinaan Bahasa

“Dalam pasal 40 dapat dijelaskan, bahwa yang dimaksud dengan tempat-tempat umum lainnya adalah suatu tempat yang umumnya terdapat banyak orang berkumpul untuk melakukan suatu kegiatan, baik secara sementara maupun secara terus-menerus, baik membayar maupun tidak membayar,” jelasnya. 

Ia menambahkan, tempat umum juga dapat diartikan sarana yang diselenggarakan oleh pemerintah, swasta maupun perorangan yang digunakan untuk kegiatan bagi masyarakat.

Sementara itu, Fraksi PKB meminta penerapan Perda ketertiban umum nantinya aparat harus bertindak tegas, agar menimbulkan efek jera di masyarakat.

Muhammad Noor menerangkan, dalam penegakan Perda di lapangan, Satpol PP selaku perangkat daerah penegak Perda senantiasa bertindak tegas terhadap pihak-pihak yang melanggar. Dalam pelaksanaan operasi di lapangan tambahnya, dapat berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.

Sekda Muhammad Noor juga mengucapkan terima kasih kepada Fraksi Nasdem, yang telah memberikan dukungan untuk ketiga Raperda tersebut. (tor/K-6)

Iklan
Iklan