Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Saksi Ahli Akui Ada Kekurangan Volume Pekerjaan Jalan Desa

×

Saksi Ahli Akui Ada Kekurangan Volume Pekerjaan Jalan Desa

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin, KP – Saksi ahli unsur Dinas PUPR Kab. Tanah Bumbu Harianto mengaku kalau pekerjaan proyek jalan desa di desa Kersik Putih Kecamatan Batulicon Tanah Bumbu, memang volume kurang dari rancangan semula.

Hal itu dikatakannya setelah dilakukan penelitian lapangan dan di antaranya memang ada jalan yang dibangun tersebut yang panjang melebihi dari rancangan.

Kalimantan Post

“Kita dari segi tehnis melihat dari volume pekerjaan dan dari hasil pengukuran di tahun 2019 memang terdapat kekurangan volume pekerjaan,’’ hal ini disampaikan saksi pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Senin (26/4) dengan terdakwa Kepala Desa Kersik Putih Kecamatan Batulicin Kab. Tanah Bumbu Rahmatullah.

Walaupun jalan tersebut dibangun dikisaran 2015/2017, di lapangan jelas terdapat kekurangan, di antaranya berupa lebar badan yang juga terlihat kurang dari rancangan, tetapi saksi megakui kalau jalan tersebut banyak manfaatnya bagi masyarakat.

Sepeti diketahui JPU Wendra Setiawan dari Kejaksaan Tanah Bumbu, dalam dakwaan menyebutkan kalau terdakwa pada 2016 sampai 2017 melakukan pengerasan jalan desa, ternyata dalam pelaksanaannya volume pekerjaan masih kurang, sehingga menimbulkan kerugian negara ratusan juta, yang digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi.

Jumlah kerugian negara yang diakibatkana perbuatan terdakwa Rahmatullah yang tidak dilakukan penahanan Rutan, mencapai Rp822 juta lebih berdasarkan perhitungan BPKP Prov Kalsel.

Dalam pekerjaan opengerasan jalan di desanya yang berdasarkan perhitungan BPKP, kerugian negara akibat adanya volme pekerjaan yang tidak sesuai dengan rencana yang di tuangkan dalam rencama anggaran belanja. Pengerasan jalan desa yang dikerjakan tersebut meliputi jalan di RT 6, RT 7, RT 9 RT 4, RT 5, RT 13 dan RT 14, dalam kenyataannya sasaran pengerasan tidak sesuai.

Baca Juga :  Pelaku Penganiyaan Di Barito Hilir Di Tangkap, Polisi Amankan Samurai

Majelis hakim yang menanggani perkara ini dipimpin oleh hakim Sutisna Sarasti dengan didampingi hakim adhoc Fauzi dan M Gawi. (hid/K-4)

Iklan
Iklan