Martapura, KP – Personil Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Banjar kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba, Selasa (13/4) sekitar pukul 22.30 WITA.
Pelaku AS (24), warga Jalan Ir P HM Noor, Gg Mulia RT 34 RW 02 Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, berhasil diamankan oleh tiga personil Satlantas ketika berpatroli di Jalan Gubernur Syarkawi Km 17.
Kapolres Banjar AKBP Andri Koko Prabowo SIK MH melalui Kasat Lantas Iptu Rio Angga Prasetyo SIK MH menerangkan, ketika truk pelaku yang terparkir di tepi jalan dihampiri mobil patroli, pelaku sempat mencoba membuang barang bukti.
“Mengetahui kedatangan petugas, AS sempat membuang barang bukti melalui samping pintu kiri mobil truk yang digunakannya,” ucap Iptu Rio.
Syukurnya tindakan pelaku tersebut diketahui petugas, sehingga barang bukti bisa didapatkan kembali.
“Saat diamankan pelaku hanya pasrah tanpa perlawanan,” ujarnya.
Dari pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 1 paket narkotika golongan I jenis shabu yang terbungkus plastik kecil, lalu satu buah pipet kaca dan satu buah HP Android merk Xiaomi warna hitam.
“Saat ini pelaku sudah kami serahkan kepada Sat Narkoba Polres Banjar untuk menjalani proses hukum selanjutnya,” pungkas Iptu Rio. (wan/K-4)