Banjarmasin, KP – Dir Intelkam Polda Kalsel, Kombes Pol Nur Romdhoni memberikan klarifikasi beredarnya SKCK salah satu paslon yang mengikuti Pilkada PSU Gubernur Kalsel.
Dirinya membenarkan SKCK tersebut dikeluarkan Polda Kalsel yang diperuntukkan sebagai syarat administasi pencalonan kepala daerah.
Hal ini disampaikannya pada audiensi dengan LSM Pemuda Islam Kalsel yang difasilitasi Ketua DPRD Kalsel, Supian HK Rabu (28/4/2021).
“SKCK itu benar karena kita yang terbitkan, namun mengapa bisa tersebar kita tidak mengetahui,” tegasnya.
Dalam SKCK tersebut dijabarkan bahwa calon yang mengikuti Pilkada ini masih berstatus tersangka di Mabes Polri Jakarta. Hal tersebut disampaikan yang bersangkutan langsung saat mengisi formulir, yang salah satu pertanyaannya apakah saudara terlibat kasus hukum. “Jadi ini pengakuan sendiri, bahwa terlibat kasus hukum yang kini masih diproses,” jelasnya.
Kendati demikian, ia menegaskan status tersebut tidak menjadi masalah bagi pencalonan kepala daerah. “Berbeda jika statusnya terdakwa, maka orang tersebut tidak boleh mencalonkan diri,” kata Nur Romdhoni.
Selain itu, Nur Romdhoni menghimbau masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi tidak perlu melakukan aksi demontrasi, cukup berdialog atau audensi dan lainnya. “Tidak perlu melakukan aksi demontrasi, apalagi mempertanyakan masalah ini,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Koordinator Pemuda Islam Kalsel, Muhammad Hasan mengatakan hal ini perlu diluruskan agar tidak menimbulkan perspektif dan menjadi asumsi negatif di masyarakat. “Karena masyarakat resah dengan beredarnya SKCK ini,” katanya.
Ketua DPRD Kalsel, H Supian HK mengatakan, audensi ini sengaja digagas agar masyarakat khususnya lembaga swadaya masyarakat (LSM) Pemuda Islam tidak perlu melakukan aksi demontrasi mempertanyakan hal tersebut.
“Jadi cukup dipertemukan dengan Dir Intelkam Polda Kalsel yang berwenang memberikan penjelasan, karena ini bukan kewenangan DPRD Kalsel,” tegas politisi Partai Golkar. (lyn/KPO-1)
SKCK Paslon Pilgub Kalsel Beredar □ Dir Intelkam Polda Kalsel Beri Klarifikasi
