Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Tiga Terdakwa ‘Hamburkan’ Dana Rumah Sakit Diluar Peruntukan

×

Tiga Terdakwa ‘Hamburkan’ Dana Rumah Sakit Diluar Peruntukan

Sebarkan artikel ini
6 tiga terdakwa 3klm
TERDAKWA – Tiga terdakwa dugaan korupsi dana RSUD Boejasin Pelaihari. (KP/Ist)

Banjarmasin, KP – Tiga terdakwa dugaan korupsi yang menggunakan dana RSUD Boejasin Pelaihari, mulai jalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Rabu (7/4/2021).

Adapun tiga terdakwa itu, yakni mantan Direktur RSUD Boejasin dr Eddy Wahyudi serta mantan Kasubag Keuangannya Asdah Setiani yang yang menjabat tahun 2012-2015 dan terdakwa Paridah pejabat di tahun 2015-2018.

Kalimantan Post

Ketiga terdakwa dituduh melakukan pengeluaran keuangan rumah sakit diluar peruntukan, disamping uang hasil jasa pelayanan tidak dimasukan ke rekening rumah sakit, tetapi ke rekening atas nama pribadi Asdah maupun Paridah.

Menurut salah seorang dari tim JPU Bersi yang didampingi tim lainnya Juniar, alasan para terdakwa memasukan pendapatan jasa rumah sakit ke rekening pribadi, agar mudah untuk melakukan pengambilannnya.

Hal ini jelas pengeluaran keuangan diluar peruntukan untuk kepentingan operasional rumah, berdasarkan perhitungan kerugiaan negara akibat perbuatan ketiga terdakwa tersebut karena tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp2.166.039.000. Kerugian negara/daerah tersebut didasari hasil audit BPK RI perwakilan Kalsel.

Pengeluaran yang diluar peruntukan tersebut antara lain sumbangan untuk Lembaga Swadaya Masyarakat, ada juga dari unsur Kejaksaan yang jumlah mencapai puluhan juta, sementara dalam dakwaan juga disebutkan ada pemberian kepada wartawan yang jumlah hanya Rp100.000,-

Pada persidangan perdana tersebut majelis hakim di pimpin hakim Jamser Simanjuntak dengan didampingi hakim Adhock A Fauzi dan A Gawi, yang dilakukan secara virtual dan dilakukan secara terpisah.

JPU pada dakwaannnya kalau ketiga terdakwa diancam melanggar pasal 2 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, untuk dakwaan primairnya.

Sedangkan dakwaan subsidair melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan lebih subsidair melanggar pasal 8 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (hid/K-4)

Baca Juga :  Temuan Mayat Mengapung di Drainase Gegerkan Warga Palangka Raya
Iklan
Iklan