Pemerintah daerah berupaya keras agar kelangsungan UMKM tidak terganggu, terutama saat pelemahan ekonomi pada masa pandemi Covid-19 saat ini.
BANJARMASIN, KP – Komisi II DPRD Kalsel menilai usaha mikro kecil menengah (UMKM) menjadi pilar penting sektor ekonomi daerah.
“UMKM atau sektor non formal juga menjadi penyelamat ekonomi Kalsel, seperti saat Indonesia mengalami krisis sebelumnya,” kata Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Hj Dewi Damayanti Said.
Karenanya, pemerintah daerah berupaya keras agar kelangsungan UMKM tidak terganggu, terutama saat pelemahan ekonomi pada masa pandemi Covid-19 saat ini.
Oleh sebab itu, Komisi II DPRD Kalsel mendengar secara langsung kiat-kiat dari jajaran Dinas Koperasi dan UKM Kalteng dalam melakukan penataan kelembagaan maupun kebijakan-kebijakan dari Pemda setempat dalam pengembangan koperasi dan UKM.
“Hal tersebut sebagai bahan masukan bagi Komisi II dalam memberikan saran/pendapat terhadap penyusunan kebijakan Pemprov Kalsel ke depan terkait dengan penataan kelembagaan Koperasi dan UKM provinsi setempat,” tambah politisi Partai Golkar.
Berdasarkan informasi, perkembangan Koperasi dan UKM di Kalteng begitu pesat. “Hal itu terlihat dari angka pertumbuhan UMKM-nya per mencapai 9,79 persen,” ujar Hj Damayanti, yang belum lama ini melakukan kunjungan kerja ke Dinas Koperasi dan UKM Kalteng.
Hal tersebut dimungkinkan karena upaya Pemprov Kalteng yang sangat fokus pada program prioritas pembangunan koperasi, usaha mikro kecil menengah melalui Dinas Koperasi dan UKM setempat.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kalteng Hj Ati Mulyati mengatakan, kelembagaannya koperasi masih berada pada grade B.
“Telah diusulkan kenaikan nomenklatur tersebut ke grade A di Ditjen Bangda Kemendagri, namun masih tertunda pembahasannya dikarenakan terjadinya pandemi Covid-19,” katanya.
Dijelaskan, dengan nomenklatur baru nantinya akan ada penambahan bidang pengawasan yang akan menambah kekuatan dari Dinas Koperasi dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Sebagaimana struktur kelembagaan pada Kementerian Koperasi terdapat empat Deputi, dan menurut dia, idealnya struktur yang ada di provinsi menyesuaikan dengan struktur tersebut sehingga program kegiatan yang dialokasikan tingkat Kementerian dapat selaras dengan pelaksanaan di daerah.
Ia menambahkan, jumlah Koperasi di Kalteng sebanyak 3.163 unit, namun yang tidak aktif mencapai 711 unit.
Kemudian menyikapi ditetapkannya Kalteng sebagai kawasan “food estate” dia menyatakan, pihaknya telah melakukan rapat koordinasi dengan kabupaten/kota untuk menginventarisir mengenai kesiapan dari daerah terhadap pelaksanaan program tersebut.
Bahkan, Kalteng kini sedang mengaktifkan kembali Koperasi Unit Desa (KUD) yang ada pada kabupaten/kota.
“Kami berupaya mendorong melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) kepada koperasi yang belum melaksanakan walaupun melalui virtual guna terwujudnya koperasi yang transpafran dan akuntabel dari pengurus kepada anggotanya,” jelas Ati Mulyati. (lyn/K-1)