
Banjarmasin, KP – Pengemis selalu ditemui di sejumlah kota besar, termasuk Banjarmasin . Terlebih dalam setiap bulan suci ramadhan permasalahan sosial satu ini bukan menjadi rahasia tambah marak.
Belakangan yang kini banyak jadi trend dan dilakoni oleh sebagian masyarakat adalah menjadi pengemis dadakan atau musiman.
” Golongan masyarakat satu ini adalah orang yang sengaja meminta belas kasihan orang agar memberi sedekah kepada mereka., ” ujar anggota komisi I DPRD Kota Banjarmasin Deddy Sophian.
Menurutnya kepada {KP} Senin (26/4) momentum bulan suci ramadhan sering dimanfaatkan sebagian orang jadi pengemis. Masalahnya, karena pada bulan yang penuh berkah dan ampunan itu umat Islam selain dianjurkan memperbanyak ibadah, tapi juga dianjurkan berbuat kebajikan terhadap sesama termasuk bersedekah.
Dikemukakan, berdasarkan hasil penelitian tidak sedikit orang yang menjadi pengemis bukan karena terpaksa akibat kemiskinan , tapi sudah dijadikan sebagai sumber mata pencaharian utama lantaran sangat mudahnya mendapat uang.
” Karena itu dalam Perda tentang Penanganan Gepeng sudah dilarang memberi uang kepada pengemis, terutama pada tempat-tempat yang sudah ditentukan. Bahkan dalam Perda itu si pemberi bisa diancam akan sanksi,” kata Deddy Sophian.
Pendapat sama juga dikemukakan Wakil Ketua Komisi IV DPRD Banjarmasin Zainal Hakim. Ia mengatakan dalam menyikapi pengemis musiman ini Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) telah mengeluarkan fatwa.
Disebutkan dalam fatwanya dikeluarkan itun MUI mengeluarkan larangan memberi kepada pengemis ‘dadakan’ atau musiman tersebut karena mereka bukan mustahil orang yang memang tidak berhak menerima sedekah.
Ditandaskan Zainal Hakim memberi pengemis sah-sah saja, namun sangat dianjurkan hanya kepada para orang yang berhak menerimanya.
Seperti katanya, pengemis yang sudah tua renta atau karena cacat fisik dan karena tenaganya tidak mampu lagi mencari nafkah secara wajar. Atau kepada mereka yang benar- benar miskin.
” Itu rasanya lebih tepat dalam berbagi kepada sesama. Atau kita salurkan kepada Badan Amil Zakat (BAZ),” demikian kata Zainal Hakim. (nid/K-3)