Banjarbaru,KP- Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru dibantu Satlantas Polres Banjarbaru melaksanakan pengawasan dan penertiban berkala kendaraan bermotor, untuk angkutan umum dengan kelebihan muatan atau Over Dimention Over Loading (ODOL).
Mulai dari pick-up, angkutan umum dan truj menjalani pemeriksaan di area bundaran dekat Masjid Agung Al Munawwarah Banjarbaru.
Dari puluhan angkutan umum barang yang dihentikan, setidaknya ada 15 unit diantaranya terjaring petugas karena sopir tidak membawa kelengkapan surat menyurat kendaraan bermotor, Kamis (27/05/2021).
Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru, Ahmad Yani Makkir menjelaskan jika kebanyak pelanggaran yang ditemukan adalah kartu KIR-nya mati atau tidak berlaku lagi.
Dalam pemeriksaan surat menyurat kendaraan bermotor, Dishub Banjarbaru juga menyampaikan sosialisasi terkait penggunaan Blue Card atau kartu KIR yang kini sudah terkoneksi dengan aplikasi (scan barcode). Juga disampaikan sosialisasi terkait penerapan protokol kesehatan juga disampaikan kepada para sopir angkutan.
“Kami mengimbau kepada para sopir angkutan agar lebih memperhatikan surat menyurat dan kartu KIR-nya, jika mati agar segera memperbaharui atau memperpanjang masa berlakunya. Selalu patuhi rambu-rambu lalu lintas dan jangan ngebut-ngebutan di jalan,” jelasnya. (dev/K-3)