Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hulu Sungai Tengah

Bupati HST Hadiri Rakor PAKEM 2021 

×

Bupati HST Hadiri Rakor PAKEM 2021 

Sebarkan artikel ini
hal 2 HST 4 klm 1
BUPATI HST - H Aulia Oktafiandi saat memberi sambutan rakor pakem dan foto bersama UFKPD dan ulama tokoh masyarakat. (KP/Ist)

Barabai, KP – Bupati HST hadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Kordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (PAKEM) Kabupaten HST yang digelar Kejaksaan Negeri (Kejari) HST, bertempat di Aula Kejaksaan Negeri HST, Rabu (5/5/2021).

Rakor tersebut dihadiri Bupati HST, Kapolres HST, Kepala Kejari HST, Dandim 1002/Barabai, Ketua FKUB, Sekretaris FKUB, Kemenag HST, Koordinator Wilayah Badan Intelijen Strategis Wilayah HST, Ketua MUI Kab HST, Sekretaris MUI Kab HST, Ketua MUI Kec Barabai, Ketua MUI Kec Batu Benawa, Ketua MUI Kec Pandawan, Ketua MUI Kec LAS dan Ketua MUI Kec LAU

Baca Koran

Sementara itu Kejari HST Trimo, SH.MH menjelaskan terkait Tugas dari Tim Pakem itu sendiri yaitu menerima dan menganalisa laporan dan/atau informasi tentang aliran kepercayaan atau aliran keagamaan, meneliti dan menilai secara cermat perkembangan suatu aliran kepercayaan atau aliran keagamaan untuk mengetahui dampak-dampaknya bagi ketertiban dan ketentraman umum, mengajukan laporan dan saran sesuai dengan jenjang wewenang dan tanggung jawab.

Selanjutnya, dalam Pasal 6 Peraturan Jaksa Agung RI nomor : PER-019/A/JA/09/2015 tentang tim koordinasi pengawasan aliran kepercayaan dan keagamaan dalam masyarakat yang merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan.

Tujuan dari pelaksanaan tersebut yaitu agar tidak terdapat aliran kepercayaan yang menyimpang/sesat dari kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sehingga Tim Pakem dapat mengambil langkah-langkah atau tindakan terhadap aliran-aliran kepercayaan yang dapat membahayakan kerukunan masyarakat dan Negara. Pelaksanaan aliran Kepercayaan benar-benar sesuai dengan dasar Ketuhanan Yang Maha Esa menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya Bupati HST H Aulia Oktafiandi dalam sambutannya menyampaikan pertemuan ini sangat penting sekali dilaksanakan untuk meningkatkan kerjasama dan sinergitas dalam mencari solusi dan antisipasi dini dari potensi-potensi masalah yang akan timbul dikarenakan munculnya penyimpangan-penyimpangan terhadap ajaran agama dan kepercayaan yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat dan mengganggu ketertiban umum serta mengancam ideologi negara diwilayah Kabupaten HST.

Baca Juga :  DPRD HST Sahkan Raperda RPJMD 2025-2029

“Mudah-mudahan rapat ini dapat dijadikan sebagai forum untuk berbagai informasi, pengalaman, gagasan serta media untuk mempererat tali silaturahmi dalam upaya mewujudkan masyarakat HST yang Makmur Unggul dan Dinamis,” tutup Bupati.

Acara dilanjutkan dengan diskusi kondisi terkini terkait aliran kepercayaan atau aliran keagamaan, meneliti dan menilai secara cermat perkembangan suatu aliran kepercayaan atau aliran keagamaan untuk mengetahui dampak-dampaknya bagi ketertiban dan ketentraman umum. (adv/ary/K-6)

Iklan
Iklan