Rantau, KP – Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Deriktorat Jenderal Cipta Karya Balai Prasarana Permukiman Wilayah Kalimantan Selatan, serahkan 4 (empat) buah aset milik negara kepada Pemerintah Kabupaten Tapin untuk dikelola dan dinikmati masyarakat Kabupaten Tapin.
Penyerahan aset barang milik negara dituangkan dalam sebuah berita acara dengan menandatangani naskah hibah barang milik negara dan naskah operasional ditandatangani Bupati Tapin HM Arifin Arpan dan Kepala Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Kalimantan Selatan Dardjat Widjunarso di Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Tapin Baru. Rabu (5/5/2021).
Adapun aset milik negara untuk hibah barang milik negara kepada pemerintah Kabupaten Tapin yaitu, bidang sanitasi, prasarana tahun anggaran 2019 2020 dua bidang yaitu pertama Bangunan Jaringan Perpipaan SPAM IKK Hiyung dengan kapasitas 20 liter perdetik di Kawasan Candi Laras Selatan nilai proyek Rp6.116.550.850,00 sudah dibangun tahun 2019 kedua Bangunan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) pekerjaan dikerjakan tahun 2020 nilai proyek Rp9.411.702.993.00.
Kemudian bidang rehab dan renovasi gedung sekolah untuk serah terima operasional ada 2(dua) sekolah yaitu pertama rehab dan renovasi bangunan gedung MTsN 6 Tapin nilai proyek Rp3.946.606.134.00 kedua Rehab dan Renovasi Bangunan Gedung MTsN 1 Kabupaten Tapin nilai proyek Rp1.684.250.940.- .Total nilai proyek keseluruhan Rp21.159.110.917.00.
Kepala Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Kalimantan Selatan Dardjat Widjunarso, menjelaskan kedatangan kami Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Deriktorat Jenderal Cipta Karya Balai Prasarana Permukiman Wilayah Kalimantan Selatan untuk menyerahkan naskah hibah milik negara berupa perpipaan SPAM dengan kapasitas 20 liter per detik dan instalasi pengelolaan lumpur tinja (IPLT) kepada pemerintah Kabupaten Tapin.
Kemudian dua buah sekolahan untuk dioperasiinalkan yaitu sekolah MTsN 6 Tapin dan Sekolah MTSN 1 Rantau.
“Mudah-mudahan serah terima barang ini dapat dimanfaatkan seluas-luasnya untuk masyarakat di tapin,’’ katanya.
Dan penyerahan aset milik negara ini masih banyak barang milik negara yang harus terimakan yang saat ini masih proses di Sekretaris Jenderal Kementrian PUPR RI.
“Jadi sudah ditandatangangi berita acara serah terima barang ini sudah resmi menjadi aset pemerintah daerah Kabupaten Tapin,” katanya.
Sementara Bupati Tapin HM Arifin Arpan usai menerima aset barang milik negara dari Kementrian PUPR RI mengucapkan syukur alhamdulillah, ini adalah berkah dibulan puasa diberikannya aset milik negara untuk dikelola Pemkab Tapin.
“Dengan diserahkannya barang milik negara kepada pemerintah daerah tentunya memudahkan mengelolanya,” ujar Bupati.
Dua aset milik negara yang diserahkan ini tentunya sangat diperlukan masyarakat Kab Tapin yaitu perpipaan dan instalasi pengelolaan lumpur tinja, dua bangunan ini sangat berdampak sekali untuk warga masyarakat, menjadikan hidup bersih dan sehat dan lingkungan tertata dengan baik.
“Dua bangunan ini sangat bermanfaat bagi masyarakat kita, karena untuk kebutuhan yang sangat mendasar serta menjadikan lingkungan menjadi lebih baik,” katanya.
Mudah mudahn sudah dioperasinalkan, kita dapat menjaga dan memanfaatkan dengan sebaik-baiknya. (abd/K-6)