Banjarmasin, KP – Ketua Komisi I DPRD Kalsel, Hj Rachmah Norlias melaksanakan sosialisasi Perda Nomor 5 tqhun 2016 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
“Perda ini perlu disebarluaskan agar masyarakat tahu tentang pengaturan kesejahteraan sosial,” kata Hj Rachmah usai sosialisasi perda di aula Panti Yatim Muhammadiyah cabang 3, Jalan Pangeran No.24, Minggu (9/5/2021), di Banjarmasin.
Sosialisasi perda ini menghadirkan Ketua Yayasan Uma Kandung, Endang Setiawati dan pemerhati sosial Emy Sutrisni, yang dihadiri pengurus panti asuhan yang ada di kota Banjarmasin, tokoh masyarakat dan PNS kota Banjarmasin.
“Dari perda ini kita mengharapkan dari dinas sosial supaya bisa mengaplikasikan di daerah-daerah tingkat dua,” jelas politisi Partai Amanat Nasional (PAN).
Jika belum ada perda tentang kesejahteraan sosial bisa membuat perda yang lebih luas lagi, agar ada turunannya dari perda ke provinsi, karena tidak semua daerah punya peraturan daerah seperti ini.
Rachmah menjelaskan, adanya perda ini agar bisa lebih memahami tugas pokok dan fungsi karena dalam rangka kesejahteraan masyarakat, fungsi masyarakat juga ada dalam rangka membantu pemerintah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, jadi bukan hanya tanggung jawab pemerintah saja dalam rangka kesejahteraan masyarakat.
“Diharapkan di panti asuhan agar manajemennya bisa lebih terarah lagi dan donatur dari masyarakat itu bisa memberikan sumbangannya ke panti-panti yang ada di Banjarmasin,” tambah Rachmah.
Diakui, keberadaan panti asuhan sangat membantu pemerintah dalam rangka megurusi anak-anak yatim, karena belum adanya panti asuhan yang berplat merah atau dari pemerintah untuk membantu anak-anak yatim.
Dosen Fakultas Kesehatan Masyarakat, H Khairul Anam yang menjadi salah satu peserta mengatakan, Sosialisasi Perda ini merupakan angin segar untuk para panti, karena akan meningkatkan harkat martabat dari panti asuhan itu sendiri dan juga pengurus-pengurus lainnya. (lyn/KPO-1)
Hj Rachmah Sosialisasi Perda Kesejahteraan Sosial
