Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Juknis PPDB Jenjang SMP Akhirnya Terbit

×

Juknis PPDB Jenjang SMP Akhirnya Terbit

Sebarkan artikel ini
IMG 20210528 WA0042

Banjarmasin, KP – Petunjuk teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMP tahun ajaran baru 2021/2022 akhirnya diterbitkan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Banjarmasin

Baca Koran

Kepala Disdik Kota Banjarmasin, Totok Agus Daryanto menjelaskan bahwa juknis yang dikeluarkan mengacu aturan dari Kemendikbud RI nomor 1 tahun 2021.

Totok mengatakan, seperti halnya PPDB sebelumnya, tahun ini pun ada empat jalur yang disediakan. Yakni jalur afirmasi, zonasi, prestasi dan jalur perpindahan orang tua.

IMG 20210528 WA0043

Ia merincikan, untuk kuota jalur afirmasi, alias siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuota yang disediakan minimal 15 persen. Sedangkan untuk kuota jalur zonasi, disediakan minimal 50 persen.

“Sedangkan untuk jalur perpindahan orang tua, kuota yang disediakan hanya maksimal 5 persen. Karena jalur ini, biasanya tidak semua sekolah yang mengambil. Kemudian untuk jalur prestasi, kuota yang disediakan hanya dari sisa dari tiga jalur yang disediakan,” jelas (28/5) pagi.

Lantas, kapan PPDB bisa dimulai? Terkait hal itu, Totok menjelaskan bahwa untuk jalur prestasi dan afirmasi pendaftaran sudah bisa dilakukan sejak tanggal 21 juni sampai 23 Juni. Selanjutnya untuk pendaftaran jalur zonasi dan perpindahan orang tua, yakni sedari tanggal 28 Juni sampai 30 Juni.

“Semua pendaftaran dilakukan secara daring. Kecuali untuk jalur perpindahan orang tua yang dilakukan secara offline. Karena memerlukan data otentik untuk administrasi. Di sisi lain, jumlah pendaftarnya juga biasanya tidak banyak,” jelasnya.

Sedangkan untuk pengumuman kelulusan. Untuk jalur zonasi dan perpindahan orang tua, dijadwalkan pada tanggal 6 Juli. Sedangkan pengumuman kelulusan untuk jalur prestasi dan afirmasi, yakni pada tanggal 25 Juli.

“Sedangkan untuk daftar ulang, serentak pada tanggal 7 sampai tanggal 10 Juli. Jadi, tanggal 12 Juli itu sudah bisa masuk sekolah. Alias sudah bisa memulai tahun ajaran baru,” tambahnya.

Baca Juga :  Pertajam Substansi Raperda Pemberdayaan Ormas, Pansus I Konsultasi ke Kemendagri RI

Lebih lanjut. Disdik Kota Banjarmasin, untuk tahun ajaran baru ini merencanakan pembelajaran tatap muka atau PTM. Itu, diklaim Totok sudah sesuai dengan amanat dari Kemendikbud RI.

“Bahwa sekolah harus menyediakan layanan tatap muka. Tapi bila orang tua tidak menginginkan tatap muka, masih diperbolehkan mengikuti secara daring,” ungkapnya.

Kendati demikian, menurut Totok, pihak sekolah tetap harus menyediakan layanan PTM. Baik sekolah swasta maupun negeri.

Lantas bagaimana bila ternyata sekolah swasta beralasan survei orang tua lebih banyak yang menginginkan daring?

Terkait hal itu, Totok menegaskan bahwa hal itu tetap tak diperbolehkan. Sekali lagi, sekolah wajib menyediakan fasilitas PTM seberapa pun siswa atau orang tua yang menginginkannya.

“Misalnya yang setuju PTM hanya 30 persen siswa, ya sekolah menyediakan segitu. Karena uang ditakutkan itu adanya lost learning. Siswa dikhawatirkan tidak belajar atau mungkin tak punya peralatan untuk belajar daring,” tegasnya.

Terkait PPDB maupun rencana PTM di tahun ajaran baru ini, Totok menegaskan bahwa pihaknya sudah mensosialisasikannya ke Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S), pada Rabu (26/5) lalu.

“Dalam waktu dekat, kami juga akan kembali melakukan survei ulang kepada orang tua sebagai persiapan untuk menggelar PTM. Hasil survei sebelumnya, tepatnya pada Ujian Sekolah (US) beberapa waktu lalu, ada 84 persen orang tua yang setuju dengan adanya PTM,” tutupnya. (Zak/KPO-1)

Iklan
Iklan