Hal ini merupakan bukti kepedulian pemerintah daerah terhadap kelestarian lingkungan, sehingga IUP yang bermasalah dicabut, agar keberadaan tambang tidak merusak lingkungan.
BANJARMASIN, KP – Pemprov Kalsel sudah mencabut izin usaha pertambangan (IUP) yang bermasalah di Kalsel, sehingga tidak ada alasan yang menyebutkan pemerintah abai terhadap kondisi lingkungan yang rusak akibat pertambangan.
“Kita sudah mencabut izin pertambangan sekitar 625 IUP bermasalah yang tersebar di Kalsel,” kata Ketua DPRD Kalsel, H Supian HK kepada wartawan, Senin (24/5/2021), di Banjarmasin.
Hal ini merupakan bukti kepedulian pemerintah daerah terhadap kelestarian lingkungan, sehingga IUP yang bermasalah dicabut, agar keberadaan tambang tidak merusak lingkungan.
“Ini sudah dilakukan beberapa tahun lalu, saat masih menjadi Ketua Komisi III DPRD Kalsel,” tambah politisi Partai Golkar.
Sedangkan terkait dengan angkutan batubara yang melintasi Sungai Barito, seperti diviralkan di media sosial, menurut Supian HK, ini tidak tepat, mengingat alur Sungai Barito tidak hanya digunakan perusahaan tambang di Kalsel, namun juga Kalteng.
“Jadi tidak hanya Kalsel, namun juga Kalteng memanfaatkan Sungai Barito untuk angkutan batubaranya,” jelas Supian HK.
Selain itu, yang menggunakan Sungai Barito adalah perusahaan besar, yakni pemegang karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B), yang izinnya dikeluarkan pusat.
“Ini bukan politik oligarki pertambangan, karena memang kewenangan perizinan berada ditangan pusat,” ujar wakil rakyat dari daerah pemilihan Kalsel V, meliputi Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Balangan dan Tabalong.
Sebagai wakil rakyat, Supian HK mendukung langkah untuk penataan tambang, karena ini memang untuk kepentingan bersama. (lyn/K-1)