Banjarmasin, KP — Kepala Kantor Wilayah (Ka.Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Kalimantan Selatan (Kalsel) H. Noor Fahmi menghimbau agar jajarannya dapat melakukan pengawasan pelaksanaan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H.
Terkait dengan Surat Edaran (SE) Menteri Agama No 4 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 H. Apalagi 13 Mei perayaan Idul Fitri 1442 H, akan berbarengan dengan peringatan Kenaikan Isa Al Masih.
“Kita harus melakukan pengawasan supaya jangan ada kluster baru berasal dari pelaksanaan ibadah di masjid dan gereja,” katanya pada Rapat Tindak lanjut SE Menag Nomor 04 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M, Selasa (04/05/2021).
Kemenag Kalsel, Kemenag Kabupaten/ kota, Kepala Madrasah, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) hingga penyuluh bisa berkoordinasi dalam melakukan pengawasan terhadap penerapan SE Menag No 04 Tahun 2021 yang isinya tidak lain adalah tentang penerapan protokol Kesehatan.
“Edaran ini harus disampaikan kepada pengelola rumah ibadah masing masing, supaya mereka bisa memperketat prokes,” ucapnya pada rapat yang diikuti pejabat eselon III dan IV di lingkungan Kanwil Kemenag Kalsel tersebut.
Ditambahkan Fahmi, sesuai dengan SE Menag No 04 Tahun 2021 yang merupakan perubahan atas SE Menag No 03 Tahun 2021, pelaksanaan ibadah Ramadhan tidak boleh dilakukan pada zona merah dan zona orange penyebaran Covid-19.
“Yang menentukan zona tim gugus tugas Covid-19, Kemenag hanya menyampaikan panduan,” tukasnya.
Berdasarkan SE Menag No 04 Tahun 2021, pengelola masjid/ mushalla dapat menyelenggarakan ibadah Ramadhan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat, diantaranya kapasitas rumah ibadah hanya 50%, menyediakan tempat mencuci tangan, jamaah harus memakai mesker, menjaga jarak, dan membawa alas sendiri.
Sedangkan Shalat Idul Fitri dapat dilaksanakan di Masjid atau lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 setempat. (fin/KPO-1)