Komisi III DPRD Kota Banjarmasin mempertanyakan pemasangan baleho dengan pose dua wanita di dekat mushola depan Duta Mall, yang dinilai kurang etis.
BANJARMASIN, KP – Komisi III DPRD Kota Banjarmasin mempertanyakan pemasangan sebuah baliho terpasang di dekat mushola depan pusat perbelanjaan sekitar Duta Mall Banjarmasin.
Masalahnya, selain soal perizinan, pemasangan baliho berukuran cukup besar itu dinilai tidak etis.
“Karena baliho tersebut berupa iklan dengan gambar dua orang perempuan berambut panjang dengan bahu terbuka dan ini sangat tidak etis karena didirikan dekat mushola yang ada di depan Duta Mall,” kritik Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin, M Isnaeni.
Kepada wartawan, Selasa (18/5/2021), ia mengemukakan menyikapi masalah itu, komisi III sudah memanggil instansi terkait untuk mempertanyakan masalah ini.
Menurut Isnaeni, rapat dengar pendapat untuk mempertanyakan pemasangan baliho itu sebenarnya sudah dijadwalkan Selasa (18/5), namun kemungkinan dibatalkan. “Karena adanya surat dari pimpinan DPRD Banjarmasin yang meminta agar rapat ditunda dengan alasan harus dikoordinasikan lebih dahulu dengan komisi I yang juga berwenang membidangi pengadaan perizinan,” tambah Isnaeni.
Dijelaskan, dalam rapat dengan pendapat yang rencananya digelar, selain masalah pemasangan baliho tersebut komisi III juga akan mempertanyakan masalah pembangunan Taman Edukasi depan Duta Mall.
Diakuinya terkait izin pemasangan baliho memang adalah kewenangan komisi I dalam melakukan pengawasan. “Namun untuk melaksanakan rapat ini, Komisi III sudah berkoordinasi dan Komisi I menyetujui menggelar rapat bersama membahas masalah tersebut,” ujarnya.
Secara khusus menyoroti pembangunan taman edukasi di depan Duta Mall, Isnaeni mengatakan, hingga kini masih belum tuntas.
Ia menilai pembangunan taman edukasi itu hanya menguntungkan pihak Duta Mall.
Sebelumnya ia mengungkapkan pembangunan taman edukasi itu juga sebelumnya tanpa ada koordinasi dengan pihak dewan. “Padahal lahan yang difungsikan adalah aset daerah, namun telah dikerjasamakan dengan pihak ketiga,” ujarnya.
Ditandaskannya, terhadap aset milik daerah yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga, dialih fungsikan dijual atau ditukar guling sesuai ketentuan dan peraturan harusnya sepengetahuan dan mendapat persetujuan pihak dewan.
Anggota dewan empat periode dan terkenal vocal ini menilai, terlepas dibangunnya taman edukasi itu untuk menunjang program smart city Banjarmasin dinilainya secara tidak langsung menguntungkan pihak Pusat Perbelanjaan Duta Mall.
Sebelumnya baliho berukuran cukup besar yang terpasang di sekitar Duta Mall Banjarmasin juga mendapat kritikan dari anggota DPRD Kalsel, HM Rosehan NB.
Menurut Rosehan, baliho tersebut kurang pantas karena ditempatkan berdekatan dengan tempat ibadah. (nid/K-3)