Banjarmasin, KP – Persoalan operasional mall di Kota Banjarmasin yang buka lebih awal sebelum waktu yang sudah ditetapkan oleh hasil kesepakatan rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) beberapa waktu lalu diwajari oleh Pemerintah Kota (Pemko) setempat.
Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Mukhyar mengatakan, dari pantauan yang ia lakukan hanya beberapa persen yang membuka operasionalnya di pusat perbelanjaan modern terbesar tersebut.
“Wajar lah dalam keluarga itu ada anak yang nakal. Kita juga harus prihatin dengan mereka (pelaku usaha di mall) kalau dilarang jualan,” ungkapnya saat ditemui awak media di lobby gedung Balai Kota, Senin (17/05) pagi.
Seperti diberitakan sebelumnya, tenan-tenan di pusat perbelanjaan modern tersebut seharusnya hanya boleh beroperasi secara menyeluruh pada Senin 17 Mei 2021.
Hal itu tertampang nyata dalam Surat Edaran (SE) nomor :100/164/BAGPEM.
Bunyinya bahwa terhitung sejak tanggal 13 sampai 16, seluruh pusat perbelanjaan, rumah makan, tempat hiburan dan tempat wisata di Kota Banjarmasin ditutup sementara waktu. Terkecuali toko yang menjual bahan pokok.
Kemudian, juga menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 10 tahun 2021. Perihal penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
Namun berdasarkan pantauan Kalimantan Post pada Minggu (16/05) siang, di pusat perbelanjaan terbesar tersebut hampir seluruh tenan buka dan mulai beroperasi seperti sedia kala. Termasuk toko-toko yang menjual fashion dan keperluan sekunder lainnya.
Menurut Mukhyar, tujuan surat edaran hasil kesepakatan rapat Forkopimda tersebut diterbitkan tidak lain adalah untuk mengurangi resiko penularan Covid-19 jika terjadi kerumunan di pusat perbelanjaan.
“Tapi kita juga harus berpegang untuk pemulihan ekonomi, jadi ada kelonggaran bagi pelaku usaha yang menjual bahan pokok, cafe dan rumah makan,” bebernya.
Lantas, apakah hasil pantauan yang dilakukannya itu menandakan terjadinya kecolongan di tengah pemberlakuan SE tersebut?
Menanggapi hal itu, Mukhyar menepisnya dengan alasan bahwa pihak manajemen sudah berkoordinasi dengan pihak Forkopimda.
“Penerapan protokol kesehatannya juga masih sangat ketat, meskipun buka lebih awal. Tapi ada diberi sedikit kelonggaran,” pungkasnya
Sementara itu, saat dimintai komentar, Penjabat (Pj) Wali Kota Banjarmasin, Akhmad Fydayeen menegaskan, bahwa SE yang diterbitkan seminggu yang lalu sudah sangat jelas poin-poinnya.
“Seperti yang disampaikan Pak Sekda, tidak perlu saya sampaikan dua kali,” ujarnya singkat. (Zak/KPO-1)