Iklan
Iklan
Iklan
Banjarmasin

Mangkirnya Terlapor Bikin Dugaan Money Politik AnandaMu Rontok di Bawaslu

×

Mangkirnya Terlapor Bikin Dugaan Money Politik AnandaMu Rontok di Bawaslu

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin, KP – Laporan dugaan money politic atau politik uang yang dilayangkan tim hukum pasangan Ibnu Sina-Arifin Noor terhadap paslon nomor urut 4 Ananda-Mushaffa Zakir, rontok di Bawaslu Kota Banjarmasin.

Android

Melalui Surat Pemberitahuan, status laporan bernomor 010/LP/PW/Kota/22.01./IV/2021 dari pelapor Imam Satria Jati itu resmi dihentikan oleh institusi pengawas jalannya pemilu tersebut.

Belakangan diketahui bahwa alasan Bawaslu Kota Banjarmasin tak bisa menindaklanjuti laporan tim paslon nomor urut 2 tersebut dikarenakan unsur subjek hukumnya dinilai tidak terpenuhi.

Saat dikonfirmasi, Koordinator Divisi (Kordiv) Penindakan Pelanggaran, Komisioner Bawaslu Kota Banjarmasin, Subhani menjelaskan, pihaknya tidak bisa melanjutkan proses atas laporan dugaan kecurangan pemilu tersebut dikarenakan pihak terlapor atau yang bersangkutan selalu mangkir dari panggilan Bawaslu.

“Komponen materiil (objeknya) ada terkait pembagian, tetapi subjek hukum yang tidak bisa dikenakan karena saat diundang yang bersangkutan tidak (bisa) ditemui orangnya atau pelaku,” ucapnya kepada awak media, Jumat (7/5) siang.

Kondisi tersebut memaksa pihaknya tidak bisa menggali lebih dalam terkait dugaan pelanggaran pemilu yang menyeret mantan ketua DPRD Kota Banjarmasin itu.

Selain itu, alasan lain yang menyebabkan gugurnya laporan tersebut juga dikarenakan ada keterbatasan waktu yang sudah ditentukan dalam menangani sebuah laporan.

“Tapi laporan ini tetap jadi perhatian dan catatan khusus bagi kita (Bawaslu Banjarmasin),” pungkasnya.

Sementara itu, ketua tim hukum paslon nomor urut 2, Imam Satria Jati membeberkan, bahwa sebenarnya laporan pihaknya ditindaklanjuti dan diproses oleh Bawaslu Banjarmasin.

Namun, sebanyak delapan orang yang menjadi terlapor dalam laporan itu selalu mangkir dari panggilan Bawaslu.

“Surat undangan sudah dua kali diberikan. Namun terlapor tidak mematuhi pemanggilan untuk dimintai klarifikasi oleh petugas Bawaslu,” bebernya.

Atas kejadian ini, Imam mengaku heran. Menurutnya hal ini tentu menjadi pertanyaan besar. Baik bagi pihaknya sebagai pelapor maupun, umumnya bagi warga Banjarmasin.

“Kalau memang tidak melakukan perbuatan money politik mengapa tidak hadir ke Bawaslu Banjarmasin,” pungkasnya. (Zak/KPO-1)

Iklan
Iklan