Banjarmasin, KP – Nama Masrofah selalu disebut oleh kelima oraang saksi dalam perkra dugaan korupsi pada unit bank BRI A Yani Banjrmasin.
Masrofah yang menurut saksi adalah seorang ibu rumah tangga berdalih untuk usaha dan memperbaiki rumahnya meminjam KTP kelima saksi untuk diajukan kredit pada bank tersebut.
Kelima saksi tersebut adalah Maria Ulfah, Anna Mantofani, Lidiawati, Aminah dan Siti Saniah.
Menurut kelima saksi setelah dibawa ke bank, uang langsung cair dan di serahkan kepada Masrofah, masing masing saksi menurut pengakuan menerima pemberian dari Masrofah antara Rp200.000 dan ada yang Rp250.000. Untuk mencairkan kredit tersebut para saksi dating ke Bank tersebt bersama suami masing masing untuk tanda tangan.
Menurut kelimanya mereka tidak perlu kuatir semuanya akan diselesaikan oleh Masrofah dalam hal pembayaran kredit tersebut. Sementara kredit yang ditandatangani oleh kelima saksi tersebut masing bernilai Rp25.000.000.
Keterangan ke lima saksi tersebut disampaikan pada siding lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin sebelum libur lebaran, Selasa (11/5) lalu.
Ketiga terdakwa terdiri dari Wahyu Krisnayanto mantan Kepala BRI Unit A Yani Banjarmasin, sedangkan dua lainnya adalah mantan Mantri BRI di kantor yang sama yakni Mochmamad Zanuar dan Nugroho Budi Satria. Persidangan yang dilakukan secara virtual tersebut, ditangani oleh majelis hakim yang dipimpin hakim Daru Swastika didampingi hakim adhock Fauzi dan A Gawi, sementara JPU yang dikomandoi Arief Ronaldi.
Seperti pada dakwaan, ketiga terdakwa dalam menjalankan modus untuk menggerogoti uang tempatnya bekerja dengan membuat dokumen yang tidak benar seolah olah ada nasabah yang mendapat kredit, tetapi ini hanya fiktif. Akibatnya berdasarkan perhitungan BPKP terdapat kerugian negara sebesar Rp1.594.731.690. Hal ini dilakukan mulai tahun 2015-2018.
Dalam dakwan yang tuduhan yang sama ke terdakwa diancam melanggar pasal 2 jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, jo pasal 64 ayat 1 KUHP, untuk dakwaan primairnya.
Sedangkan dakwaan subsidair melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP, dan lebih subsidair lagi melanggar pasal 8 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No tahun 2001 tentang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, jo pasal 64 ayat 1 KHUP .
Seperti diketahui dua dari tiga terdakwa tersebut sempat buron yakni Wahyu Krinayanto yang ditangkap di Muara Teweh Kalteng dan Nugraha Budi Satrio yang ditangkap Pelaihari. (hid/K-4)