Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Mukhyar Pastikan Tak Ada ASN ‘Siluman’ di Pemko

×

Mukhyar Pastikan Tak Ada ASN ‘Siluman’ di Pemko

Sebarkan artikel ini
IMG 20210527 WA0009

Banjarmasin, KP – Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarmasin, Mukhyar memastikan, bahwa di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin tidak ada datar Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) siluman yang menerima gaji.

Baca Koran

Diketahui beberapa waktu belakangan, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana mengungkap banyak data aparatur sipil negara (ASN/PNS) belum diperbarui.

Bahkan dari kumpulan data para abdi negara itu selama ini beberapa ada yang palsu.

Bima membeberkan ada sebanyak 97.000 data PNS yang tergolong misterius. Pasalnya setelah ditelusuri tidak ada orangnya. Hal itu membuat pemerintah hanya membayar gaji secara cuma-cuma kepada mereka.

Lantas, bagaimana kondisinya di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin?

Terkait hal itu, Mukhyar mengklaim, bahwa selama ini tidak ada ditemukan ASN siluman di lingkungan Pemko Banjarmasin, sebagaimana yang dimaksud BKN.

“Kalau di Pemko sementara ini dari data yang kami terima dari BKD (Badan Kepegawaian Daerah) itu tidak ada yang seperti itu, tapi kami akan data lagi nanti. Jumlahnya sekarang ada sekitar 6.000 ASN,” ucapnya saat dikonfirmasi awak media, di Balai Kota, Selasa (25/05).

Mukhyar menjelaskan, bahwa pendataan ulang ASN di lingkungan Pemko Banjarmasin rutin dilakukan setiap tahunnya. Bahkan pemeriksaan terakhir kali dilakukan pada tahun 2020 lalu.

Dimana pendataan dilakukan pihaknya melalui BKD Banjarmasin, kemudian dilanjutkan ke pemeriksaan oleh Inspektorat Banjarmasin jika terdapat bermasalah.

“Kita lihat lagi lah pendataan kalau mereka bermasalah yang pasti mereka dihentikan gajinya tidak mungkin tidak dilakukan,” tegasnya.

Disinggung bagaimana jika ada temuan adanya ASN siluman yang masih menerima gaji, Mukhyar menegaskan itu wajib dikembalikan dan menjadi tanggung jawab Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Baca Juga :  Sambut Tahun Baru Islam 1447, Banjarmasin Gelar Jalan Sehat

“Kami akan data lagi nanti kalau memang tidak bekerja untuk apa dibayar? Kalau ditemukan itu harus wajib dibayar loh. Tidak boleh tidak dikembalikan dan menjadi tanggungjawab SKPD yang menggaji ASN siluman tersebut,” tandasnya. (Zak/KPO-1)

Iklan
Iklan