Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Ngeyel Langgar Jam Malam Langsung Dirapid Antigen

×

Ngeyel Langgar Jam Malam Langsung Dirapid Antigen

Sebarkan artikel ini
IMG 20210507 WA0043

Banjarmasin, KP – Pemeriksaan Rapid Test Antigen bakal dilakukan kepada warga yang ngeyel keluar saat diterapkannya jam malam selama kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro.

Baca Koran

Wakapolresta Banjarmasin AKBP Sabana Atmojo menegaskan, pemeriksaan itu sendiri ditujukan kepada warga yang ingin masuk ke Kota Banjarmasin sedari diterapkan kebijakan jam malam pada pukul 22.00 WITA.

“Pemeriksaan dilakukan secara acak di pos pengamanan di batas kota. Waktunya pun tidak ditentukan kapan waktunya,” ungkapnya pada awak media belum lama tadi.

Ia mengklaim, bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 Kota Banjarmasin dalam proses pelaksanaan rapid antigen tersebut.

“Ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan larangan mudik dari pemerintah pusat dalam memutus mata rantai penularan Covid-19,” jelasnya.

Lantas, kapan dan kondisi bagaimana yang bisa membuat rapid test antigen tersebut dijalankan?

Terkait hal itu, ditegaskannya bahwa pemeriksaan titer antibodi ini akan gencar dijalankan ketika aktivitas masyarakat di kota banjarmasin mulai meninggi. Apalagi warga yang berasal dari luar menuju ke dalam Kota Banjarmasin.

“Kalau hasil pemeriksaan antigen ini menunjukkan adanya warga yang terkonfirmasi positif Covid-19, maka yang bersangkutan harus menjalani karantina. Dan itu memakai biaya sendiri,” tandasnya.

Selain melaksanakan Rapid Antigen, aparat gabungan yang bertugas di posko perbatasan Ibukota Kalimantan Selatan ini juga bertugas untuk memeriksa kelengkapan berkas bagi warga yang ingin masuk ke kota Banjarmasin.

“Bagi warga luar kota khususnya yang datang dari kabupaten lain diluar wilayah aglomerasi (Banjarmasin, Banjarbaru dan Kabupaten Banjar) harus menyertakan surat hasil negatif pemeriksaan rapid antigen,” ujarnya.

Sehingga, warga yang masuk ke Banjarmasin dipastikan terbebas dari paparan virus yang menginfeksi jaringan pernafasan manusia tersebut.

Baca Juga :  HUT Bhayangkara ke-79, Polresta Banjarmasin Gelar Donor Darah dan Bagikan 600 Paket Sembako

Kendati demikian, ada beberapa kriteria yang boleh lewat dan masuk ke Banjarmasin, seperti angkutan sembako, ambulance, pemadam kebakaran, pers dan pegawai yang menjalankan tugas malam.

“Kriteria pengguna jalan tadi kita kasih keringanan. Mereka hanya harus menunjukkan surat tugas dari kantor ataupun KTP Banjarmasin dan kartu anggota. Jadi bagi warga yang tidak ada keperluan mendesak lebih baik berdiam di rumah saja sampai tanggal 17 Mei mendatang,” tutupnya. (Zak/KPO-1)

Iklan
Iklan