Banjarmasin, KP – Jajaran Satuan Res Narkoba Polresta Banjarmasin menggelandang seorang perempuan paruh bayah ke Mapolresta Banjarmasin.
Pelaku yang seharinya berjualan pakaian bekas ini tak berkutik begitu diamankan petugas.
Hal ini dikarenakan Kth alias Galuh (53) diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu.
Barang bukti 10 paket sabu ditemukan petugas dalam rumahnya di Jalan Kuripan Komplek Cempaka Putih Rt 08 Kelurahan Kuripan Banjarmasin Timur, Jumat (21/5) sekitar pukul 12.30 WITA.
Menurut Kasat Res Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko, pihaknya menindak lanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas yang dilakukan pelaku.
“Setelah berhasil mengamankan pelaku, pwtugas langsung melakukan penggeledahan di rumahnya dan nemukan baranh bukti sabu sebanyak 10 paket,” jelas Kasat, Rabu (26/5).
Dikatakan Mars Suryo, selain 10 paket sabu, petugas juga berhasil menemukan barang bukti lainnya di antaranya dompet warna coklat, 1 pak plastic klip dan sendok terbuat dari sedotan plastik.
“Dalam hal ini,jika terbukti bersalah, pelaku akan dijerat Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya. (yul/K-4)