Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Tanah Bumbu

Pelarangan Open House Idul Fitri 1442 H Berdasarkan Surat Edaran Mendagri

×

Pelarangan Open House Idul Fitri 1442 H Berdasarkan Surat Edaran Mendagri

Sebarkan artikel ini
hal 16 K Baru 3 klm 5
SYAIRI MUKHLIS - Ketua DPRD Kotabaru. (KP/Ist)

Kotabaru, KP – Berdasarkan Surat Edaran Mendagri, Tito Nurmanyio Nomor 800/2784/SJ tentang larangan kegiatan buka puasa bersama pada bulan Ramadan dan kegiatan open house, halal bihalal pada hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah, Tahun 2021.

Di penghujung Ramadan 1442 Hijriah, Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis Meminta dan mengharapkan seluruh masyarakat Kotabaru selama masa pendemi COVID-19 sama-sama menjalankan protokol kesehatan dengan membatasi diri untuk tidak kumpul-kumpul, dan bepergian. Tetap disiplin menggunakan masker, hindari kerumunan, jaga jarak, dan selalu mencuci tangan dengan sabun.

Kalimantan Post

“Saya minta Masyarakat tetap menjaga keamanan dan kenyamanan bersama, sehingga kondusifitas wilayah terjaga. Paling tidak, masyarakat bisa menjalankan Prokes, sesuai Surat Edaran Mendagri, (Menteri Dalam Negeri), Demikian juga terkait dengan larangan mudik yang berlaku 6-17 Mei, diharapkan, masyarakat tetap mematuhi larangan tersebut,” Ujar Syairi Mukhlis.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak.

Meskipun beberapa posko pembatasan mobilitas masyarakat didirikan oleh pemkab Kotabaru, sebagai tindak lanjut dari instruksi mendagri untuk antisipasi terhadap lonjakan kasus covid-19 di masa bulan ramadhan dan idulfitri, ketaatan menjalankan protokol kesehatan terus ditekankan kepada masyarakat Kotabaru khususnya demi meminimalisir penularan virus. (and/K-6)

Baca Juga :  DKD Tanbu Sosialisasikan Program Kesekolah
Iklan
Iklan