Tanjung, KP – Jajaran Satresnarkoba Polres Tabalong di bawah pimpinan Iptu Sutargo, SH berhasil menangkap diduga para pelaku dan jaringan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Kecamatan Muara Uya Kabupaten Tabalong, Kamis (20/5) malam.
Petugas awalnya menangkap KH (46) warga Desa Uwie lalu menangkap AS (36) warga Simpung Layung. Dari pengakuannya, narkotika dibeli dari AMY.
Namun saat petugas melakukan pengembangan, di kediaman di Desa Mangkupum Kecamatan Muara Uya Kabupaten Tabalong, Kalsel, AMY dengan nama asli inisial MM (32) langsung kabur begitu melihat kedatangan petugas.
Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, S.I.K., CFrA melalui Akp Otto Kasubbaghumas Polres Tabalong membenarkan petugas Satresnarkoba melakukan upaya penangkapan terhadap MM menindaklanjuti pengakuan tersangka tersangka KH dan AS.
“Dan ketika petugas menuju rumahnya MM untuk melakukan penangkapan, namun aksi petugas diketahui oleh MM, sehingga yang bersangkutan berhasil melarikan diri,” katanya.
Petugas pun kembali melakukan penggeledahan rumah dan menemukan sejumlah barang bukti, berupa 1 plastik klip diduga berisi shabu-shabu seberat 0,17 gram yang disimpan di dalam kotak rokok warna coklat dan 6 pak plastik klip.
“Saat ini AMY sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Tabalong dan sedang dalam pengejaran petugas,” katanya. (ros/K-4)