Banjarmasin, KP – Wakil Ketua DPRD Kalsel, Muhammad Syaripuddin mengingatkan agar pemerintah mendorong memfasilitasi angkatan kerja agar mampu bersaing tenaga kerja asing (TKA).
“Pemerintah harus hadir, jangan sampai masyarakat kita hanya jadi penonton, sedangkan kesempatan kerja diambil oleh daerah lain bahkan oleh TKA,” kata Syaripuddin kepada wartawan, usai kunjungan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalsel, kemarin, di Banjarmasin.
Untuk itu, peran pemerintah daerah agar berupaya mendorong fasilitas angkatan kerja, agar setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak di dalam atau di luar negeri.
“Ini menjadi tugas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalsel untuk memfasilitasi angkatan kerja dengan mengingkatkan kompetensi hingga bisa bersaing dengan TKA,” tambah politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan.
Apalagi dengan pelaksanaan Perda Nomor 7 tahun 2014 tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja Daerah yang dibuat untuk mengatasi permasalahan ketenagakerjaan.
“Pemerintah daerah bertanggungjawab memberdayakan tenaga kerja daerah agar menjadi tenaga kerja yang kompeten, produktif dan berdaya saing sesuai dengan perkembangan kebutuhan pasar kerja,” jelas Bang Dhin, panggilan akrab M Syaripuddin.
Bahkan Bang Dhin berkomitmen memperjuangkan ke kementerian terkait agar anggaran bidang pelatihan untuk Kalsel ditambah agar BLK bisa berjalan dengan baik.
“Saya akan berkordinasi dengan pusat sekiranya pelatihan yang hanya 320 orang bisa ditingkatkan menjadi 1.000 orang untuk mengembalikan kejayaan BLK. Dulu BLK kita menjadi tempat daerah lain untuk studi banding ke daerah,” tambah wakil rakyat dari daerah pemilihan Kalsel VI, meliputi Kabupaten Tanah Bumbu dan Kotabaru.
Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalsel, Siswansyah mengatakan, Kalsel kekurangan instruktur BLK dan intruktur yang ada harus dilakukan peningkatan SDM.
Selain itu, kurangnya mediator hubungan industrial yang ada di Kalsel, yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan yang memenuhi syarat-syarat sebagai mediator yang ditetapkan oleh Menteri untuk bertugas melakukan mediasi dan mempunyai kewajiban memberikan anjuran tertulis kepada para pihak yang berselisih untuk menyelesaikan perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan.
“Mediator itu sangat penting peranannya, agar jika ada masalah pada tenaga kerja dengan perusahaan atau sebaliknya,” tambahnya.
Kemudian, mediator yang handal dan disetiap kota/kabupaten harus ada mediator.
Terakhir, Bang Dhin berharap komunikasi antara SKPD dengan mitra kerja agar bisa berjalan lebih baik lagi. “PR yang tak pernah selesai adalah komunikasi dan kordinasi, kita sangat lemah soal itu” ujarnya. (lyn/KPO-1)
Pemerintah Wajib Fasilitasi Angkatan Kerja
