Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Pemko Wajib Penuhi SPM Lingkungan Hidup

×

Pemko Wajib Penuhi SPM Lingkungan Hidup

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin, KP – Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin Muhammad Isnaeni berpendapat perlu ada standar pelayanan minimum (SPM) dalam rangka untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup.

SPM bidang lingkungan hidup dibutuhkan ujarnya , dalam upaya mengantisipasi semakin memprihatinkannya berbagai pencemaran lingkungan.

Baca Koran

“Karena itu untuk menjamin peningkatan kualitas lingkungan hidup saya rasa perlu kiranya ada aturan yang jelas,baik dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Walikota,” kata Isnaeni.

Kepada KP Senin (11/5) sebelumnya ia menyatakan , sebagai kota besar dengan jumlah penduduk yang cukup padat ancaman kelestarian lingkungan di kota Banjarmasin dirasakan sudah semakin memprihatinkan.

Seperti lanjutnya, pencemaran sungai, pencemaran udara, kerusakan lahan dan hutan akibat pembakaran hingga adanya aktivitas tempat usaha yang membuang limbah berbahaya secara sembarangan.

Dikemukakan melalui aturan yang dibuat tersebut, setidaknya ada sebuah Standar Pelayanan Minimal (SPM) di bidang lingkungan hidup yang harus dilaksanakan Pemko Banjarmasin melalui SKPD terkait.

Ketua komisi membidangi pembangunan dan lingkungan ini menegaskan, bahwa upaya peningkatan SPM lingkungan hidup merupakan urusan wajib yang harus dilaksanakan oleh pemerintah kota/kabupaten.

Amanat ini katanya, sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor : 19 tahun 2008 tentang SPM Lingkungan Hidup.

Dijelaskan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor : 19 tahun 2008 tersebut, Pemerintah Kota/Kabupaten wajib menyelenggarakan pelayanan dasar di bidang lingkungan hidup.

Dengan ruang lingkup pertama jelasnya, pelayanan dasar pencegahan pencemaran air sungai, kedua pencegahan pencemaran udara dan ketiga pelayanan tindak lanjut pengaduan masyarakat terhadap adanya dugaan pencemaran atau pengrusakan lingkungan hidup yang dilakukan tempat usaha atau perorangan.

“Pelayanan dasar bidang lingkungan hidup adalah jenis pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat untuk mendapatkan mutu lingkungan hidup yang baik dan sehat,” katanya.

Baca Juga :  Wali Kota Yamin Dorong Karang Taruna Jadi Motor Penggerak

Lebih jauh ia menjelaskan, SPM bidang lingkungan hidup adalah dimaksudkan sebagai panduan dalam melaksanakan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pengawasan dan pertanggungjawaban penyelenggaraan pelayanan minimal di bidang lingkungan hidup yang wajib dilaksanakan pemerintah daerah.

“Sedangkan tujuan adalah untuk meningkatkan dan menjamin mutu pelayanan kepada masyarakat di bidang lingkungan hidup,”demikian kata Isnaeni. (nid/K-3)

Iklan
Iklan