Iklan
Iklan
Iklan
Hulu Sungai Selatan

Perhatian Tenaga Pendidik dan Kependidikan, Ranperda BOSDA HSS Dibahas

×

Perhatian Tenaga Pendidik dan Kependidikan, Ranperda BOSDA HSS Dibahas

Sebarkan artikel ini
RAPAT - Paripurna DPRD Kabupaten HSS penyampaian dua buah Ranperda oleh Pemkab HSS. (KP/Ist)

Kandangan, KP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Selatan (HSS) mengajukan dua buah rancangan peraturan daerah (Ranperda), Senin (24/5/2021) untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten HSS.

Dokumen Ranperda diserahkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten HSS Muhammad Noor mewakili Bupati, dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten HSS.

Android

Ranperda yang disampaikan yakni tentang penyelenggaraan bantuan operasional sekolah daerah (BOSDA), dan tentang inovasi daerah.

Sekda Kabupaten HSS Muhammad Noor mengatakan, perlu dilakukan upaya secara terus-menerus dalam memberikan perhatian terhadap para tenaga pendidik dan tenaga kependidikan khususnya honorer di kabupaten HSS melalui dana BOSDA.

Hal itu dalam rangka mewujudkan tujuan pembangunan nasional, dan visi-misi Kabupaten HSS yang tertuang dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) tahun 2018-2023 pada bidang pendidikan.

“Berdasarkan hal tersebut maka Pemkab HSS memandang perlu membentuk Perda tentang penyelenggaraan BOSDA,” ucapnya, membacakan sambutan Bupati HSS Achmad Fikry.

Ia menyebutkan, dalam Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 pasal 40 ayat 1 huruf a tentang sistem pendidikan, pendidik dan tenaga pendidik berhak memperoleh penghasilan dan jaminan sosial yang pantas serta memadai.

Ranperda tersebut disusun, sebab pendidikan merukapakan aspek yang penting dan paling pokok dalam menentukan kemajuan dan kondisi suatu bangsa.

“Ketika proses pendidikan berjalan terarah dengan baik, maka peradaban bangsa pun akan jadi lebih maju. Tetapi sebaliknya jika proses pendidikan tidak berjalan pada garis tujuan yang telah ditetapkan, maka pendidikan akan menjadi tidak terarah dan haya akan menghasilkan suatu yang sia-sia,” ujarnya.

Muhammad Noor juga menjelaskan terkait Ranperda tentang inovasi daerah.

“Inovasi daerah di satu sisi merupakan peluang bagi daerah, untuk berkreatifitas dan berkarya melahirkan ide dan gagasan,” ujarnya.

Hal itu dalam rangka menciptakan terobosan baru, untuk mendukung peningkatan kinerja pemerintahan daerah.

Ia berharap, pembahasan dalam rapat selanjutnya dapat berjalan lancar, sehingga dapat ditetapkan menjadi Perda Kabupaten HSS.

Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD HSS M Kusasi itu, turut dihadiri Wakil Ketua I DPRD HSS Rodi Maulidi beserta para anggota, dan para Kepala SOPD terkait. (tor/K-6)

Iklan
Iklan