Amuntai, KP – Unit Jatanras Polres Hulu Sungai Utara (HSU) ungkap kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan SIK melalui Kasat Reskrim Polres HSU Iptu Andi P, Selasa (18/5) saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya saat ini sedang menangani diduga kasus pencabulan anak dibawah umur.
Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak dibawah Umur sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 82 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pertauran pemerintah pengganti Undang – Undang Nomor 1 tahun 2016
Kasat menjelaskan kasus tersebut berawal adanya laporan dari keluarga korban sebut saja Bunga warga HSU yang menerangkan kepada Pelapor atau Paman, bahwa korban telah disetubuhi.
Pengungkapan kasus ini awalnya hanya 4 orang pelaku, namun berdasarkan pengembangan dan keterangan yang dikumpulkan Polres HSU akhirnya sebanyak 9 orang diamankan karena diduga juga ikut melakukan persetubuhan dengan tempat kejadian perkara serta waktu yang berbeda beda.
“ pengungkapan kasus ini berawal cerita korban kepada keluarganya, hingga akhirnya keluarga Pelapor melaporkan Kejadian tersebut ke Polres HSU”, ungkap KAsat.
Kasat menambahkan berdasarkan pemeriksaan kejadian ini ternyata terjadi pada bulan April dan juga pada bulan Mei 2020 lalu dengan tempat dan waktu yang berbeda beda di HSU.
Berdasarkan Hasil Penyelidikan didapati bahwa pelaku berjumlah 9 orang dan pada Kamis 13/5 sekitar 00.30 Wita Unit Jatanras Polres HSU melakukan penangkapan terhadap pelaku untuk pemeriksaan lebih lanjut. (nov/KPO-1)
Polres HSU Ungkap Pencabulan Anak di Bawah Umur
