Banjarmasin, KP – Sebanyak 110 knalpot brong hasil Operasi Ketupat Intan 2021 dimusnahkan dengan cara dilindas menggunakan mobil stum, di halaman Mapolresta Banjarmasin, Kamis (20/5).
Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Rachmat Hendrawan melalui Kasat Lantas Polresta Banjarmasin, Kompol Gustaf Adolf Mamuaya, mengatakan sejumlah knalpot brong tersebut didapatkan dari operasi Ketupat Intan 2021 yang berlangsung sekitar 14 hari.
“74 knalpot brong dari operasi yang dilakukan Polresta Banjarmasin dan ditambah dari Polsek Banjarmasin Timur sebanyak 36 pcs,” kata Kompol Gustaf Adolf Mamuaya.
Ia menjelaskan, operasi itu dilakukan berdasarkan dari adanya keluhan masyarakat karena terganggu dengan adanya pengguna atau pengendara yang menggunakan knalpot brong.
Selain itu, penanganan maraknya penggunaan knalpot brong polisi berpedoman dengan aturan Pasal 18 ayat (1) UU RI No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta asas di Pasal 285 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.
Dan diatur pula dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup di Nomor 7 Tahun 2009 tentang ambang batas kebisingan. Adapun ambang kebisingan dalam PermenLH tersebut adalah 77db untuk motor berkapasitas 80cc. Kemudian 83dB untuk motor 80cc – 175cc dan 80dB untuk motor 175cc.
“Maka dari itu kegiatan dilakukan dengan menggunakan sistem hunting dan dinilai cukup efektif untuk menjaring motor yang masih membandel menggunakan knalpot bersuara bising,” ujarnya.
Sementara itu, untuk pemilik knalpot brong tersebut pihaknya juga sudah mengimbau untuk menggunakan knalpot standar.
Ia juga mengungkapkan, operasi tersebut mengalami peningkatan dibanding tahun lalu yaitu Operasi Ketupat Intan 2020. Akibat perlangaran lalu lintas tersebut pemilik atau penguna knalpot brong pihaknya juga tetap memberikan sangsi.
“Semuanya kita berikan sanksi tilang secara merata dan boleh mengambil motornya kembali setelah menganti knalpot setabdar dan menunjukan surat suratnya,” jelasnya. (yul/K-4)