Batulicin, KP – Kementrian Dalam Negeri mengeluarkan Surat Edaran kepada seluruh Gubernur dan Bupati Walikota Seluruh Indonesia. Surat Edaran ini dikelurkan terkait dengan pembatasan buka puasa bersama.
Surat Edaran bernomor 800/2794/SJ ini dikeluar pada tanggal 4 Mei 2021, prihal pembatasan Kegiatan Buka Puasa bersama di bulan ramadan, dan larangan buka Open House Lebaran 1442 H. Adapun Isi surat Edaran itu meminta Gubernur atau Bupati/walikota mengambil langkah-langkah sebagai berikut, melakukan pembatasan kegiatam buka bersama, tidak melebihi jumlah keluarga inti, ditambah 5 orang selama Ramadan.
Poin lain, mengintruksikan kepada seluruh kepala daerah agar tidak membuka acara halal bilhalal atau open house Hari Raya Idul Fitri.
Namun dari surat edaran yang keluar tersebut menjadi sorotan di lapangan.
Dikabarkan PJ Gubernur Kalimantan Selatan, akan datang ke Tanahbumbu melaksanakan silaturahmi Ramadan Sabtu (9/5/2021), pukul 17.00 wita di Kapet Batulicin, sesuai undangan tertulis yang beredar.
Mengkritisi rencana kedatangan PJ Gubernur Kalimantan Selatan, anggota DPRD Kabupaten Tanahbumbu, Fawahisah Mahabbatan, bahkan informasinya, PJ Gubernur sudah mendatangi sejumlah Kabupaten Kota untuk Safari Ramadan.
Terlebih lagi, saat ini Bupati Tanah Bumbu sudah mengeluarkan suart edaran dan patuhi arahan pimpinan dan Presiden. Bahkan Safari Ramadan yang sempat berjalan di Tanbu, harus dihentikan demi melaksanakan perintah Presiden.
“Bupati juga sudah mengeluarkan Surat Edaran, bahkan menutup tempat-tempat wisata. Yang saya heran kok malah PJ Gubernur yang mau silaturahmi atau Safari ke Tanbu,, bagai mana ini,” kata Fawahisah Mahabbatan, Kamis (6/5/2021).
Artinya bila dia melakukan safari ke Tanah Bumbu, jelas kontradiktif dengan apa yang dia perintahkan dengan Bupati kepada masyarakat.
“Apakah kita ini sebagai Rakyat hanya karena seremonial, diberikan bahwa tidak boleh? Sementara pejabat boleh, apa ada pengecualian soal ini,” katanya. Lebih lanjut ujar Pawahisah, Rakyatkan di larang untuk melakukan safari Ramadhan, buka bersama dan ada suratnya edarannya yang di keluarkan oleh pemerintah daerah setempat dengan acuan dari Pemerintah pusat.
“Bila benar datang, saya sebagai anggota dewan dan masyarakat juga heran melihat, ada surat edaran tapi kok masih ngotot untuk melakukan kunjungan ke Tanah Bumbu. Padahal Tanbu sudah ditetapkan menjadi zona merah. Artinya dia seharusnya jangan memberikan contoh yang tidak baik kepada kita,” katanya.
Rakyat di suruh patuh, tetapi pemerintah sendiri dan pejabat sendiri tidak patuh dengan aturan yang dikeluarkan, jangan kontradiktif. Kalau silahturahmi, jangan di laksanakan bertepatan dengan berbuka puasa. Waktunya bisa di jam kerja dan silaturahminya dengan siapa, apakah dengan masyarakat atau pejabat daerah.
Menurutnya, bila sesama pejabat berarti resmi di kediaman, kediaman Bupati atau kantor bupati. Namun bila safari Ramadan atau silahturahmi di masa pandemi memiliki makna berbeda. “Kalau silahturahmi kan bisa semua Bupati di panggil ke Gubernuran. Jangan rakyat dibuat kebingungan, rakyat diberi aturan, tapi dia sendiri tidak patuh dengan aturan itu, kita harus patuh konsisten lah. Jangan rakyat di batasi dengan aturan tapi dilanggar oleh pejabat,” katanya.
Terpisah, Kepala Dins Komunikasi dan Informatika Tanbu, Ardiansyah, membenarkan adanya rencana PJ Gubernur Kalimantan Selatan, Safrizal datang ke Tanahbumbu.
“Iya benar, pa Gubernur mau Silaturahmi Ramadan yang rencannaya digelar di Kapet pada Sabtu sekitar pukul 17.00 wita sampai selesai,” tandasnya. (han)