Banjarmasin, KP – Sasaran vaksinasi Covid-19 dengan kategori masyarakat umum di Kota Banjarmasin harus merogoh kocek Lebih dalam untuk bisa ikut dalam program Vaksin Gotong Royong.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjarmasin, Machli Riyadi mengatakan, masyarakat umum yang ingin mengikuti program vaksinasi milik Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) tersebut harus membayar dengan tarif yang sudah ditetapkan.
“Tarif sekali ikut bervaksin Rp 500 ribu. Karena dua kali penginjeksian jadi harus menyediakan Rp 1 juta untuk ikut vaksinasi gotong royong ini,” ucapnya saat ditemui awak media di lobi gedung Balai Kota, Selasa (11/05) pagi.
Mantan Wadir Administrasi dan Keuangan RSJ Sambang Lihum itu menjelaskan, bahwa tidak seluruh fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) menyediakan vaksin gotong royong.
“Yang boleh melaksanakan program vaksinasi tersebut hanyalah rumah sakit dan klinik-klinik swasta yang ditetapkan oleh Dinkes Kota Banjarmasin,” ungkap pria dengan sapaan Machli itu.
Kendati demikian, ia belum bisa memastikan vaksinasi yang bisa dirasakan oleh masyarakat umum itu bisa terlaksana. Pasalnya, pihak Dinkes sendiri masih menunggu instruksi dan arahan dari Kemenkes.
“Diperkirakan bulan Juni baru bisa terlaksana. Karena vaksinasi gotong royong sendiri baru dilaunching oleh pemerintah pusat pada 17 Mei nanti,” ujarnya.
Lantas, fasyankes mana saja yang dimaksud oleh Jubir Satgas Covid-19 Kota Banjarmasin itu?
Terkait hal itu, Machli mengklaim, bahwa hingga saat ini pihaknya masih belum menentukan klinik mana saja yang bisa memberikan pelayanan vaksinasi gotong royong.
“Belum ada penetapan lokasi mana saja, karena masih dalam proses visitasi untuk menentukannya,” ujarnya.
Menurutnya, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebuah klinik kesehatan agar masuk dalam daftar fasyankes pelaksana program vaksinasi berbayar tersebut.
Diantaranya harus memiliki alat freezerator yang mampu menyimpan vaksin dengan suhu 2 sampai dengan 8 Derajat celcius.
Kemudian harus memiliki tenaga dokter ataupun perawat yang memiliki kompetensi untuk melakukan penginjeksian vaksin kepada penerima warga.
“Ketiga, mereka ditetapkan oleh Dinkes Kota Banjarmasin sebagai fasyankes melakukan vaksinasi tersebut,” pungkasnya.
Lalu, apakah Dinkes sendiri sudah mempunyai jumlah peserta yang jadi sasaran dalam menjalankan vaksinasi untuk kategori masyarakat umum ini?
Terkait hal itu, machli mengakui bahwa pihaknya belum memiliki jumlah sasaran tersebut. Sama halnya dengan jumlah jatah vaksin yang nantinya diterima oleh Pemko Banjarmasin.
“Karena untuk kategori umum ini belum ditetapkan lantaran masih menunggu penetapan dari pihak Kementerian,” tandas Machli. (Zak/KPO-1)