Banjarmasin, KP – Tertundanya gaji puluhan Tenaga Kesehatan (Nakes) di Banjarmasin yang bertugas menangani Covid-19 berbulan-bulan sejatinya menjadi pelajaran.
Namun Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin tidak bisa berbuat banyak dalam menanggapi kondisi tersebut. Pasalnya, gaji yang diterima para pegawai kontrak maupun ASN di Pemko bersumber dari Pemerintah Pusat melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Selain itu, lambannya Petunjuk Teknis (Juknis) ke Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) setempat juga menjadi faktor yang menyebabkan terlambatnya pencairan gaji.
Seperti yang terjadi pada 74 tenaga kesehatan (nakes) berstatus kontrak beberapa waktu yang lalu, terhitung sejak Januari hingga April lalu, gaji puluhan tenaga kontrak yang bertugas untuk membantu penanganan Covid-19 tak kunjung dibayarkan.
Usut punya usut, terhambatnya proses pencairan gaji para Nakes yang berstatus kontrak itu rupanya diakibatkan petunjuk teknis (juknis) yang belum juga diterima Pemerintah Kota (Pemko) setempat.
Mengingat gaji mereka bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK), yang dikucurkan oleh pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Lantas, adakah upaya Pemko Banjarmasin untuk memastikan kejadian ini tak kembali terulang?
Dikonfirmasi mengenai hal itu, Kepala Badan Keuangan (Bakeuda) Banjarmasin, Subhan Nor Yaumil tak bisa menjawab secara gamblang. Pasalnya, semua itu tergantung dengan turunnya dana dari Pemerintah Pusat.
“Tergantung dananya. Karena dana dari DAK itu. Bila dananya cepat turun, kita eksekusi cepat juga,” ucapnya singkat, saat dikonfirmasi awak media di lobi gedung Balai Kota belum lama tadi.
Terpisah, Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Banjarmasin, Mukhyar juga turut menyoroti keterlambatan pembayaran gaji nakes.
Meski tak bisa berbuat banyak dan tak ada jaminan agar hal tersebut tidak kembali terulang, Mukhyar meminta SKPD terkait agar cepat menindaklanjuti ketika dana tersebut turun. Salah satunya kelengkapan berkas administrasi pencairan gaji.
“Setelah dana itu turun Bakeuda langsung menyampaikan ke dinas terkait untuk segera melengkapi persyaratannya. Selanjutnya dinas terkait saja lagi bagaimana menindaklanjutinya. Apakah ingin cepat atau tidak,” tandasnya. (Zak/KPO-1)