Rapat paripurna DPRD Kalteng kali ini tergolong unik, yaitu dihadiri Wakil Gubernur Kalteng Habib dari taman alam terbuka Bukit Tangkiling secara video conference (vicon).
PALANGKA RAYA, KP — Ketua DPRD Provinsi Kalteng Wiyatno memimpin Rapat Paripurna secara online menutup masa sidang ke I Tahun 2021, sekaligus membuka sidang ke II, Senin (17/5)
Uniknya lagi Rapur itu dihadiri oleh Wakil Gubernur Kalteng Habib Said Ismael bin Yahya dan para anggota DPRD dan undangan. Wakil Gubernur hadir dari taman alam terbuka menggunakan video dari Bukit Tangkiling, Kota Palangka Raya.
Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Wagub Kalteng) Habib Ismail Bin Yahya ikuti Rapur DPRD Kalteng melalui video dari Bukit Tangkiling, Kota Palangka Raya. FOTO :
Wagub membacakan Pidato Gubernur Kalteng,.yang antara lain menyatakan apresiasi kepada DPRD Provinsi Kalteng atas telah dibahas dan ditetapkannya 4 (empat) buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021.
Ia mengatakan, atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, saya mengucapkan terimakasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah serta semua pihak yang telah bekerja keras, “sehingga 4 (empat) buah Raperda tersebut di atas telah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah,” ungkap Wagub.
Pada Rapat Paripurna (Rapur) ke-10 itu, Wagub lebih jauh mengungkapkan, ke 4 (empat) Perda yang telah ditetapkan, yakni tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Provinsi Kalimantan Tengah, Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Asrama Mahasiswa Milik Pemprov Kalteng
Berikutnya Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan Penambahan Penyertaan Modal Pemprov Kalteng pada PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah.
Memasuki Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021 ini, akan terus membahasa terhadap 6 (enam) Raperda yang belum selesai pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021, masing-masing tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
Selanjutnya ada Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak di Kalimantan Tengah, Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Sipil Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, Pengelolaan Daerah Aliran Sungai, dan Cagar Budaya.
Selain agenda tahapan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang belum selesai tersebut, akan dibahas juga 2 (dua) buah Raperda lainnya, yaitu Raperda tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2020 dan Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pembahasan sejumlah Raperda diharapkan diharapkan dapat berjalan sesuai dengan agenda / jadwal persidangan yang akan ditetapkan. “Saya berharap tahapan pembahasan Raperda yang belum ditetapkan akan serta dapat merampungkan berbagai materi persidangan yang telah maju,” papar Wagub Habib Ismail Bin Yahya. (drt/k-10)