Banjarmasin, KP – Jajaran Satuan Lantas Polresta Banjarmasin terus melakukan penertiban terhadap pengguna knalpot brong yang masih membandel.
Salah satu upaya yang dilakukan petugas dengan cara Patroli hunting sistem, guna menindaklanjuti keresahan masyarakat terhadap maraknya penggunaan knalpot brong.
Giat yang dipimpin Wakasat Lantas, AKP R. Djoko Setiawan Jalan Simpang Gatot Dalam Jalan Veteran Kota Banjarmasin, Rabu (23/6) ini, berhasil menjaring 27 pelanggar.
“Ada 27 pelanggar yang kami tilang dan mereka wajib mengganti knalpotnya dengan standar,” jelas Kasat Lantas Kompol Gustaf Adolf Mamuaya, S.I.K., M.H. melalui Wakasat Lantas, AKP R. Djoko Setiawan.
Dikatakannya, untuk knalpot yang terjaring ini dilakukan penyitaan dan selanjutnya akan dimusnahkan.
“Kami harap tidak ada lagi pengguna knalpot brong, apabila ditemukan sanksi tilang jelas diberikan,” tuturnya
Ia mengimbau, kepada masyarakat agar tidak memakai knalpot yang terkenal memekakkan telinga.
“Berkendaralah dengan bijak dan hormati pengguna jalan yang lain. Knalpot brong itu digunakan hanya untuk di sirkuit bukan di jalan umum, ” tambahnya. (yul/K-4)